PURUK CAHU, Radar-x.net – Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan setiap kebijakan anggaran daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan serta pelayanan publik.
Penegasan itu disampaikan Heriyus saat menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (10/9/2026) malam. Rapat Paripurna ini di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi di dampingi Wakil Ketua I DPRD, Likon, dihadiri anggota DPRD serta kepala perangkat daerah lingkungan Pemkab Murung Raya.
Rapat paripurna tersebut membahas tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda usulan Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Heriyus mengapresiasi berbagai pandangan, saran, kritik dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah.
“Seluruh masukan dari fraksi DPRD merupakan bagian dari fungsi koreksi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan hukum dan anggaran mampu meningkatkan pelayanan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Heriyus.
Terkait Raperda pencabutan Perda yang mengatur administrasi kependudukan, Heriyus menjelaskan pencabutan dilakukan karena substansi pengaturannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia memastikan pencabutan Perda tersebut tidak akan menimbulkan kekosongan hukum maupun mengganggu pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan akta kematian tetap dilaksanakan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kecamatan hingga desa.
“Pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun Peraturan Bupati yang berorientasi pada peningkatan akses pelayanan hingga ke desa dan kecamatan melalui mekanisme jemput bola, pelibatan operator serta pelayanan tanpa pungutan,” ujarnya.
Heriyus juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, gratis dan merata melalui layanan daring, luring serta jemput bola dalam program SI PADUKA MURA.
Sementara terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Heriyus menyampaikan pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dilakukan melalui digitalisasi pembayaran, pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi aset daerah serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah.
“Peningkatan PAD harus realistis, berkeadilan dan tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan PAD harus diikuti dengan pengelolaan belanja daerah yang efektif, efisien dan tepat sasaran. Dengan demikian, APBD tidak hanya menjadi instrumen administrasi keuangan daerah, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya. (hbr).
Bupati Heriyus: APBD Murung Raya Tepat Sasaran dan Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat















