SAMPANG, RADAR-X.net – Polres Sampang memberikan keterangan saat gelar pers release bagi oknum LSM yang terduga melakukan pemerasan hingga berakhir dengan hadiah 9 tahun kurungan. Selasa (23/02/2021).
Dijelaskan dalam pers releasnya, peristiwa ini berawal dari Laporan korban Asbi (38) warga asal desa Gulbung kecamatan Pangarengan Sampang, bahwa ada oknum LSM akan melakukan pemerasan terhadap dirinya.
Menanggapi hal tersebut maka anggota Polres Sampang langsung turun ke lapangan, dan hasilnya anggota mengamankan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan inisial A dan R di salah satu tempat ngopi, pada Sabtu malam, 20 Februari 2021, sekitar jam 22:00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konferensi Pers, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK., M.Si, turut didampingi Wakapolres Sampang Kompol Rizky Tri Putra E.A.W, Kasat Reskrim AKP Riki Donaire dan Kasubag Humas Polres Sampang IPTU. Sunarto menyatakan, anggotanya telah mengamankan kedua oknum LSM yang melakukan Pemerasan kepada Korban di Salah satu Cafe di Sampang.
“Di tempat tersebut terjadi tindakan melawan Hukum yaitu tindakan Pemerasan, berdasarkan dari laporan korban maka di lokasi tersebut anggota kami bisa mengamankan dua oknum LSM yang tersangka melakukan pemerasan saat menerima uang yang diminta,” ujar Kapolres.
Masih ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sampang menjelaskan, berawal pada Sabtu (13/02), dimana tersangka mendatangi lokasi pekerjaan Pokmas dengan nilai Anggaran 300 Juta, tersangka menghubungi Korban untuk ditanya siapa ketua kelompoknya, namun korban mengatakan, agar tidak usah mencari siapa ketua kelompok tersebut cukup dengan menghubungi Korban.
Lanjut, Kasat Reskrim, setelah itu, tersangka ini mencoba mengancam korban dengan melaporkan pekerjaan tersebut, jika tidak mau dilaporkan cukup dengan membayar 100 Juta kepada tersangka.
“Tersangka mengancam akan melaporkan proyek tersebut, dan jika korban mau membayar 100 jt. maka tersangka ini akan aman-aman saja,” terang Kasat.
Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, maka tawar menawar terjadi, hingga Deal 40 Juta, hingga pada hari Sabtu malam (20/02/2021), namun pada saat itu di cafe korban hanya ada uang Rp. 19.400.000,-, dan untuk sisanya akan dibayar besok harinya.
Dipertegas kembali oleh Kasat Reskrim, bahwa kasus tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tetapi kasus tersebut murni Pemerasan, karena Korban telah melaporkannya, untuk keterlibatan oknum LSM yang lain masih dalam pendalaman.
“Ingat ini bukan OTT, tetapi kasus Pemerasan, korbannya sendiri yang melaporkan kepada kami, setelah dilakukannya di lokasi ada anggota yang melihatnya langsung dan seketika itu anggota mengamankan kedua tersangka tersebut.” Jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun dibui. (MK)