BANYUWANGI, RADAR-X.net – Berawal dari pihak pengembang yang diduga tidak menyelesaikan pembayaran tanah, serta pembagian hasil kerjasama ke pemilik lahan, dan tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban, serta tanggung jawab ke pemilik lahan, akhirnya pemilik lahan menindak tegas pihak pengembang perumahan, dengan melakukan penyegelan. Kamis (21/03/2024).
Menurut Abdul Kanan, selain itu, kontrak antara pengembang perumahan dengan pemilik lahan, sudah habis masa kerja samanya tertanggal 18 maret 2024, dan tidak diperpanjang oleh pihak pengembang perumahan.
“Perumahan tersebut yang berada di dusun jenisari desa genteng kulon kecamatan genteng kabupaten Banyuwangi, sudah habis masa kerjasama.” Kata Abdul
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya 14 Agustus tahun 2023 sudah dilaporkan ke polresta Banyuwangi,
“Laporan pengaduan masyarakat nomor : LPM/ 279/ VIII / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUWANGI An ABD KANAN pada tanggal 14 Agustus 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
“Terkait tuntutan pemilik lahan supaya memberikan haknya, tetapi pengembang masih membandel dan tidak mengindahkan tuntutan tersebut, dan akhirnya sampai berlanjut ke babak penyegelan yang isinya ;
PENUTUPAN
Seluruh kegiatan kantor dan operasional perumahan De Keysa Residence selain sudah berakhir waktu kerjasama antara pemilik lahan dengan pengembang. Adapun tidak ada perpanjangan kerjasama, dikarenakan pihak pengembang tidak menyelesaikan pembayaran tanah serta kewajiban-kewajiban lain kepada pemilik lahan,” tegas Abdul.
Menurut Iwan kuasa hukum pemilik PT Keysa Utama Mandiri menjelaskan, “Rencana nanti hari rabu semua pihak mau diundang rencana mau perundingan / musyawarah,” tuturnya dengan jelas kepada wartawan.
Dengan kejadian tersebut Komunitas IWB menyampaikan “Demi melindungi konsumen Harus menghentikan semua kegiatan penjualan atau promosi perumahan, dikarenakan sudah berakhir masa kontrak kerjasama tanggal 18 maret 2024.” Kata Abi
“Dan jika masih dilakukan kegiatan dikhawatirkan ada masalah dibelakang hari, konsumen pada posisi yang lemah dan dirugikan. Jadi upaya upaya dalam mencegah, menghindari atau mengurangi resiko dampak buruk harus dilakukan,” tegas ketua IWB.
(Tim)