Dalam Suatu Karya Jurnalistik, “Acong Latif”, Polisi Tidak Bisa Periksa Wartawan

- Penulis Berita

Sabtu, 27 April 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Acong Latif

Sampang, Radar x. net – Acong Latif Pengacara kondang ibu kota asal Kabupaten Sampang singgung polisi. Sabtu, 27/04/2024

Berdasarkan penelusuran media Radar x net, dilapangan, bahwa saat ini Acong Latif sebagai kuasa hukum Persatuan Jurnalis Sampang (PJS)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Singgungan Acong sapaan akrabnya, diutarakan pada acara diskusi bersama wartawan beberapa waktu lalu yang mengangkat tema “Kebebasan Pers Dan Karya Jurnalistik Indonesia” melalui aplikasi Zoom meeting, dan Acong menyampaikan bahwa Polisi tidak bisa memeriksa wartawan perihal karya jurnalistiknya.

Acong  mengatakan jika Polisi memproses laporan perihal karya jurnalistik yang dianggap melanggar UU ITE dan memanggil wartawan berarti Polisi tersebut menabrak aturan meskipun ada laporan karena berita adalah karya jurnalistik apalagi ada dan jelas sumbernya, misal memberitakan komentar seseorang atau pendapat yang ada narasumbernya.

“Jika teman-teman Pers dipanggil penyidik perihal itu, berarti Penyidik tersebut telah menabrak beberapa aturan dan melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: “dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” kata Acong Latif.

Baca Juga:  Forum Sampang Hebat Gelar Silaturrahim Antar Media

Diskusi Acong Latif dan jurnalis yang tergabung di asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang terus berlanjut. Ia pun menjelaskan bahwa sudah jelas di Mou Polri dan Dewan Pers.

“Wartawan di Indonesia ini ibaratkan anak kandung Dewan Pers. Jadi sepenuhnya dilindungi oleh Dewan Pers dan sudah jelas MoU Polri dan Dewan Pers ialah tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang juga dilanggar,” jelas Acong Latif, pengacara kondang asal Madura yang saat ini berdomisili di Ibu Kota Jakarta.

Dengan ciri khas senyumannya Acong Latif pun menceritakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.

“Wartawan ini sangat spesial ya. Karena tidak dapat dijerat dengan UU ITE, jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng untuk menyelesaikan sengketa hasil jurnalistik tersebut harus di Dewan Pers. Polisi tidak bisa menjerat wartawan dengan UU ITE. Hal ini sudah tertera jelas dalam Pasal 15 UU Pers dan ditegaskan kembali lewat putusan Mahkamah Agung,” tambah Acong Latif pria tampan yang pernah mengeyam pendidikan ilmu hukum di Kota Bandung.

Baca Juga:  Oknum Pegawai Desa Diduga Lakukan Pungli KTP

Kuasa Hukum Persatuan Jurnalis Sampang tersebut juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak.

“Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan,” tegas Acong Latif.

(Wahed/Korwil Madura)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivis Menganggap Tak Wajar, Kekayaan Kadisdik Sampang Capai Tiga Miliar
Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam
Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Pelaku Begal Dengan Modus Kempes Ban
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu
Gerak Cepat Satreskrim Polres Bondowoso, Ungkap Kasus Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam
Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP
Polisi Amankan Dua Pria di Sawah Pulo saat Asyik Nyabu dalam Kamar
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:04 WIB

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:51 WIB

Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:44 WIB

Lembaga MPSU Minta DPRD Kota Periode 2024 – 2029 Angkat Laporannya Yang Terhenti Dimeja Komisi 1 DPRD Kota Medan, Terkait Kepling 13 Komat IV

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:50 WIB

Pj Sekda Murung Raya Buka FGD Terkait RDTR Kecamatan Laung Tuhup

Berita Terbaru