INDRAMAYU, RADAR-X.net – Gercep (Gerak Cepat) Dumas Petani Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti.ST menginstruksikan kepada Kepala UPTD Jatibarang, Susanti untuk segera melakukan penanganan darurat saluran irigasi sekunder yang dangkal di ruas Desa Teluk Agung sampai ke Desa Pekandangan dengan mendatangkan alat berat Excavator.
Mendatangkan alat berat Excavator Gratis untuk penanggulangan saluran irigasi yang dangkal salah satu program Bupati Indramayu Hj Nina Agustina yang terdapat di 147 Desa yang berada di Kabupaten Indramayu.
Terpantau awak media Radar-X, pelaksanaan kurasan dimulai dari Desa Teluk Agung sampai ke Desa Pekandangan. Menyambangi Rasmani selaku kuwu Desa Teluk Agung di ruangannya mengatakan, ” Kami selaku pihak pemdes hanya penerima manfaat dengan adanya program GerCep (Getak Cepat) bantuan Pelayanan gratis Buapati Hj Nina Agustina mendatangkan alat berat Exavator jelas sangat membantu para petani yang selama ini mengeluhkan kebutuhan air yang tersendat akibat kedangkalan saluran irigasi sekunder teluk agung,” ucap kuwu Rasmani
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Radar-X, telah konfirmasi kepada kepada UPTD Jatibarang, Shanti dari penjelasannya terkait kegiatan-kegiatan kurasan menjelaskan, “berawal UPTD Jatibarang mendapat laporan Dumas dari para petani melalui kuwu yang terlintasi saluran Irigasi tersebut. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Asep Abdul Mukti yang langsung mengintruksikan memberikan bantuan menyediaan alat berat saja. Sesuai amanah Program Bantuan Layanan Gratis datangkan alat Excavator Bupati Hj Nina Agustina. Kalau anggaran Normalisasi dari UPTD Jatibarang sendiri tidak ada.” Jawab Shanti.
Tak sampai disitu, ” Terkait informasi papan proyek karna itu kegiatan swakelola yang sifatnya tidak ada sumber anggarannya, hanya dari bantuan gratis memang tidak ada papan proyek. Mengenai pemberitaan tanah hasil kurasan diperjualbelikan oleh warga yang membutuhkan tanah urugan itu bukan tanggung jawab dinas melainkan mungkin saja mengganti biaya mobilisasi angkut dengan pemilik armada yang membantu pembuangan limbah tanah kurasan.” Tuturnya
Di sisi lain Gercep (Gerak Cepat) Penanganan darurat kurasan tersebut karena tersumbatnya saluran irigasi sekunder yang disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya penyempitan dan pendangkalan tanggul serta banyaknya sampah plastik, kayu dll yang menyangkut di sepanjang aliran irigasi sekunder ini yang menjadi kendala para petani.” Jelasnya
Dengan terlaksananya program tersebut ia mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dari berbagai pihak, baik kepala desa maupun para pedagang yang berada di tanggul membongkar sendiri bangunannya, dengan pelaksanaan yang cepat, memastikan, lewat normalisasi ini, ketersediaan air bagi kebutuhan pertanian dapat tercukupi hingga massa panen. Karena para petani di Desa Teluk Agung sampai dengan desa pekandangan banyak yang membutuhkan air untuk persawahannya.” Tutupnya
(Ags)