Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Tetapkan Ranperda dan Rekomendasi LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2023

- Penulis Berita

Sabtu, 27 April 2024 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, RADAR-X.net – DPRD menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Rapat paripurna yang bertempat di ruang Graha Wicaksana DPRD setempat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dengan dihadiri Wakil Ketua, anggota Dewan, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Sekdakab, Asisten, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung serta peserta rapat lainnya.

Sebelum dilakukan persetujuan bersama, dalam kesempatan tersebut disampaikan laporan Reses DPRD dan laporan Pansus III yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir semua Fraksi. Dalam hal ini pendapat akhir semua fraksi diwakili oleh Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Asrori.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asrori menyampaikan, semua Fraksi yang ada di Gedung DPRD Graha Wicaksana lantai dua,mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang paripurna yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir. Kemudian juga kepada Bupati yang telah menyepakati Prolekda Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Perda Kabupaten Tulungagung serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian pembahasan Ranperda.

Asrori mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legeslasi yaitu DPRD bersama Bupati membuat dan menetapkan Peraturan Daerah, sehingga akan menjadi arah kebijakan serta pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Mengingat peran dan fungsi strategis ini, DPRD Kabupaten Tulungagung telah memproses dan membahas dengan seksama, serta menerima masukan dari masyarakat dalam publik hearing.

Baca Juga:  DPPKB Aceh Tenggara Gelar Pelatihan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

“Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Fraksi Golongan Karya selalu mengingatkan dengan hati yang paling dalam, agar kita konsisten untuk menjalankan amanat Perda yang telah dibuat bersama, khususnya kepada saudara Bupati sebagai Kepala Daerah mohon perda yang sudah di tetapkan agar hendaknya segera dilaksanakan,” ucapnya.

Kemudian dengan memperhatikan dan mencermati dinamika pembahasan terhadap Ranperda oleh Anggota Fraksi Golongan karya yang telah ditugaskan pada pansus, serta dilakukan telah dan kajian Fraksi Golongan Karya menyetujui bersama penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 entang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

“Dengan ditetapkannya terhadap Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung Fraksi Golongan Karya perlu memberikan catatan, himbauan, masukan maupun harapan semua agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” tandasnya.

Baca Juga:  Plt Gubernur Hadiri Sidang Paripurna Lanjutan Interpelasi di DPRA

Adapun pendapat akhir sebagai berikut :
Fraksi Golkar menilai bahwa pemerintah tidak serius dan tidak sukses meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Pasar Ikan Bandung, contoh Pemerintah tidak peduli menangani limbah pasar ikan Bandung sehigga mencemari lingkungan yg mengakibatkan penderitaan masyarakat sekitarnya. Sejak IPAL ( Instalasi Pengelolaan Air Limbah) pasar ikan tersebut tidak berfungi yaitu sekitar Tahun.1913 sampai sekarang, pemerintah terkesan menutup mata dan mengabaikan penderitaan masyarakat di sekitar Pasar Ikan tersebut, bau busuk menyengat mencemari udara bersih dan mengganggu ketenangan orang beribadah karena jarak sekitar 50 meter ada Masjid besar Baitul Khoir dan Lembaga Pendidikan yg cukup besar yaitu MI Al Azhar, disamping itu juga mencemari sumber Air bersih, sehingga sumur-sumur penduduk disekitarnya tidak layak digunakan oleh manusia. Sudah sering diusulkan oleh masyarakat sekitarnya, Pasar ikan Bandung untuk di relokasi karena disamping tempatnya berdampingan dengan tempat ibadah dan pendidikan juga keberadaanya di tengah pasar bandung yang padat penduduk.

Untuk itu, Partai Golkar mengusulkan supaya Pasar Ikan Bandung skala prioritas segera direlokasi ke tempat lain yang Layak.

Baca Juga:  Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Pessel Periode 2019-2024

Selain Pasar Bandung, Pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum ada perbaikan sama sekali dari Pemerintahan Daerah.

Fraksi Golongan Karya selalu mendorong kepada Pemerintah Daerah terkait Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung untuk dimaksimalkan karena masih belum sesuai target. Untuk itu harus dilakukan evaluasi mendalam terkait kendala menyebabkan realisasi tidak sesuai dengan target kemudian dilakukan perbaikan di 2024.

Selanjutnya, dengan dicabutnya PERDA tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Fraksi Golongan Karya Mendorong kepada Dinas terkait untuk dapat mempermudah ijin pelaku usaha dibidang industry dan pedagangan. Yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat kabupaten Tulungagung.

“Demikianlah pendapat akhir kami, semoga pemikiran dan harapan yang telah di sampaikan dapat bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan untuk membangun Tulungagung ke depan yang lebih baik,” tutupnya.

Usai penyampaian pendapat akhir, acara dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara Persetujuan bersama penetapan tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 entang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

(Tri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya
Program Undian Berhadiah Taat Pajak Daerah Tulungagung, Berikut Pemenangnya
Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM
Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024
Pj Sekda Murung Raya Buka FGD Terkait RDTR Kecamatan Laung Tuhup
Asisten I Setda Murung Raya Hadiri Zoom Meeting Asistensi Pendanaan Pengamanan Pilkada
Pemkab Murung Raya Gelar Pelatihan Wirausaha Muda
Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:04 WIB

Pj Bupati Hermon Dampingi Gubernur Kalteng Buka Operasi Pasar Murah di Murung Raya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Kades Olung Muro Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 Kepada 45 KPM

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Pj Sekda Rudie Roy Ikuti Rapat Pembinaan Validasi Data IPKD 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:28 WIB

Calon Bupati Jember, Gus Fawait, Diterpa Kontroversi Rumor Pernikahan Siri dan Dugaan Penelantaran Anak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Sholat Subuh Berjama’ah, Paslon Nomor Urut 01 Bupati Jember Hendy Siswanto Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:51 WIB

Warga Apresiasi Atas Pembangunan Dan Penanganan Pencegahan Longsor Tanggul Sungai Di Desa Temiang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:44 WIB

Lembaga MPSU Minta DPRD Kota Periode 2024 – 2029 Angkat Laporannya Yang Terhenti Dimeja Komisi 1 DPRD Kota Medan, Terkait Kepling 13 Komat IV

Kamis, 10 Oktober 2024 - 02:50 WIB

Pj Sekda Murung Raya Buka FGD Terkait RDTR Kecamatan Laung Tuhup

Berita Terbaru