Lingkungan

Aroma Menyengat! Kandang Ayam di Belakang Rumah Kades Sempu Dikeluhkan Warga

×

Aroma Menyengat! Kandang Ayam di Belakang Rumah Kades Sempu Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADAR-X.net — Polemik lingkungan hidup kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Sebuah usaha kandang ayam petelur yang disebut berada di lahan milik Kepala Desa Sempu menuai keluhan dari masyarakat maupun pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang melintas di sekitar lokasi.

Sejumlah warga mengaku terganggu dengan aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas kandang ayam tersebut. Bau tidak sedap disebut mulai terasa sejak usaha peternakan itu beroperasi dan semakin mengganggu ketika cuaca panas maupun saat angin mengarah ke permukiman warga.

“Baunya sangat menyengat, terutama pagi dan sore hari. Pengendara motor yang lewat juga banyak mengeluh,” ujar WR salah satu masyarajat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kandang ayam petelur tersebut berada tepat di belakang rumah Kepala Desa Sempu. Bahkan, lokasi kandang disebut berada sangat dekat dengan aliran sungai yang seharusnya dijaga kelestarian dan kebersihannya. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga akan potensi pencemaran limbah peternakan terhadap aliran air sungai, terutama saat hujan maupun ketika limbah tidak dikelola secara baik.

Warga menilai, terlepas usaha tersebut telah mengantongi izin ataupun belum, keberadaan kandang dinilai tetap merugikan lingkungan sekitar apabila tidak disertai pengelolaan limbah dan sanitasi yang baik. Mereka berharap pemerintah terkait segera turun tangan melakukan pengecekan langsung terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kalau memang ada izin, seharusnya tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar. Jangan sampai warga menjadi korban bau dan pencemaran,” ungkap SR warga lainnya.

Selain aroma menyengat, warga juga khawatir limbah peternakan dapat berdampak terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan apabila tidak ditangani sesuai standar pengelolaan peternakan.

Aktivis lingkungan hidup Banyuwangi turut menyoroti persoalan tersebut. Mereka menilai pemerintah desa maupun pemilik usaha wajib memastikan aktivitas peternakan tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan dan permukiman warga, terlebih lokasi kandang berada di dekat aliran sungai.

“Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas diatur bahwa setiap orang memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup serta dilarang melakukan aktivitas yang menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Sungai merupakan aset lingkungan yang harus dijaga bersama, sehingga aktivitas usaha di sekitarnya wajib diawasi secara ketat,” ujar Munawar salah satu aktivis lingkungan hidup Banyuwangi.

Aktivis tersebut juga menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh instansi terkait terhadap aktivitas usaha yang telah lama dikeluhkan warga. Menurutnya, apabila laporan maupun keluhan masyarakat benar telah berlangsung cukup lama namun belum ada tindakan nyata, maka kondisi tersebut dapat memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan di daerah.

“Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran. Instansi terkait seharusnya turun langsung melakukan pengecekan, memastikan legalitas usaha, sistem pengelolaan limbah, hingga dampaknya terhadap sungai dan masyarakat sekitar. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sempu maupun instansi terkait mengenai dugaan keluhan lingkungan tersebut. Namun masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh serta tindakan konkret guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page