Agro BisnisLingkungan

Tambang Resmi Banyuwangi Mati Suram, Tambang Bodong Berjaya Tanpa Hukum

×

Tambang Resmi Banyuwangi Mati Suram, Tambang Bodong Berjaya Tanpa Hukum

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADAR-X.net – Dunia pertambangan galian C di Bumi Blambangan kini berwajah kelam. Satu per satu perusahaan resmi mulai menurunkan bendera operasional, bukan karena kehabisan bahan galian, melainkan karena tak sanggup bertarung di arena yang dinilai sangat timpang.

Pasalnya, di saat pengusaha yang taat aturan harus jungkir balik mengurus izin lengkap, membayar pajak, dan mematuhi standar lingkungan, tambang-tambang ilegal justru beroperasi dengan leluasa, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aturan.

Puncak dari rasa frustrasi itu terlihat jelas pada langkah tegas yang diambil oleh CV Bangkit Anugrah Jaya. Perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan WIUP resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur ini, resmi menghentikan seluruh aktivitas pertambangannya di wilayah Desa Karangbendo, Rogojampi, dan Watukebo terhitung sejak 14 Mei 2026.

Keputusan tersebut, tertuang dalam surat resmi bernomor SK-01/BAJ/V/2026 yang telah disebarkan ke berbagai instansi, mulai dari DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, hingga unsur keamanan seperti Polresta Banyuwangi, Kodim 0825, dan Batalyon 515 Rogojampi.

Pimpinan perusahaan, Totok Supriadi, menegaskan bahwa langkah ini bukan keputusan yang diambil secara sembarangan. “Terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, kami menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan. Keputusan ini kami ambil karena kami merasa tidak ada lagi rasa keadilan dalam berusaha di sini,” ungkap Totok, Jumat (15/5/2026).

Lebih tegas lagi, perusahaan itu memberikan peringatan keras kepada semua pihak. Totok menegaskan, segala bentuk keluar masuknya material tambang dari wilayah izin usaha mereka ke depannya tidak dapat dikaitkan lagi dengan operasional perusahaan.

“Jika ada material yang keluar masuk dari wilayah perizinan kami, itu bukan hasil kerja kami. Kami sudah berhenti, dan kami tidak bertanggung jawab atas aktivitas apa pun di sana,” tegasnya.

Fenomena yang terjadi pada CV Bangkit Anugrah Jaya ini hanyalah satu dari sekian banyak bukti nyata betapa carut-marutnya tata kelola tambang galian C di Banyuwangi saat ini.

Ironisnya, pola yang terbangun justru membalikkan logika kepatuhan: pihak yang taat aturan justru yang kalah dan harus berhenti beroperasi, sementara pelaku usaha ilegal yang tidak mengurus izin, tidak membayar kewajiban daerah, dan mengabaikan kelestarian lingkungan justru makin jumawa dan bebas bergerak.

Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi seluruh pemangku kebijakan dan penegak hukum di Banyuwangi. Ketidakadilan ini bukan hanya merugikan pengusaha resmi yang sudah berinvestasi besar-besaran dan mematuhi regulasi, tetapi juga mengancam pendapatan asli daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah melalui pajak dan retribusi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pengerukan liar tanpa perencanaan yang matang dan tanpa kajian lingkungan (AMDAL) berpotensi merusak lanskap alam, merusak sumber air, dan menimbulkan bencana lingkungan di masa depan. Jika pemerintah daerah terus membiarkan ketimpangan ini berlangsung tanpa tindakan tegas, bukan tidak mungkin tambang galian C yang sah di Banyuwangi akan habis satu per satu. Yang tersisa nantinya hanyalah kerusakan lingkungan, pendapatan daerah yang bocor, dan pengusaha patuh yang terpaksa gulung tikar karena kalah bersaing dengan ketidakadilan.

Langkah penghentian operasional ini adalah alarm peringatan. Apakah Banyuwangi akan membiarkan aturan dikesampingkan, atau segera berbenah agar rasa keadilan dan kepatuhan hukum kembali ditegakkan? Jawabannya kini ada di tangan para pengambil kebijakan.

(Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page