BeritaKesehatan

Disinyalir Merugikan Keuangan Negara, LSM KPK Laporkan Pita Cukai Elegal

×

Disinyalir Merugikan Keuangan Negara, LSM KPK Laporkan Pita Cukai Elegal

Sebarkan artikel ini
Disinyalir Merugikan Keuangan Negara, LSM KPK Laporkan Pita Cukai Elegal
Foto: (muldani)

SIGI, SULSEL – Maraknya para pecandu rokok di wilayah Nusantara, membuat masyarakat selalu ketagihan. Tak jarang dengan beredarnya puluhan jenis rokok masyarakat buta akan merk dan jenis cukai legal dan elegal. Yang mana, umumnya hanya mengetahui jenis rokok seperti Sampoerna Mild, Djarum Super, Surya , Marlboro, Gudang Garam, LA dan lainnya, yang memakai pita cukai legal.

Dengan tingginya bajej pita cukai, ironisnya banyak rokok-rokok yang beredar tanpa pita cukai yang resmi. Hali ini, terjadi didaerah kab. Sigi, Sulawesi Tengah. Rokok-rokok ilegal yang beredar di daerah tersebut yaitu, Rokok Yess, Mahkota, 86, L Mild dan lain lain.

Untuk mengantisipasi beredarnya rokok palsu dengan dugaan merugikan keuangan negara, LSM-KPK Nusantara(Komunitas Pemantau Korupsi) Dpd. Sulawesi segera melaporkan hasil investigasi yang berhasil dikantongi.

Dijelaskan Muldani, Ketua Dpd Lsm KPK Sulawesi, “hasil investigasi kami dilapangan, hampir seluruh kios-kios rokok sepanjang jalan desa Baluae, Kec. Dolo, Kab. Sigi, Sulawesi Tengah terdapat rokok-rokok yang tidak sesuai pita cukainya, dibandrol pita cukai isi 10 batang, ternyata isinya 20 batang/pack.”Jelasnya, Senin(25/07/2016).

“Penemuan kami ini akan kami laporkan ke Polres Sigi, agar ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Ini menyangkut penipuan kepada konsumen dan juga sudah merugikan keuangan Negara dengan memalsu pita cukai rokok tersebut,”tandasnya.

Sementara itu, AKBP Agung Kurniawan, S.I.K, Kapolres Sigi mengatakan, “pihaknya akan sesegera mungkin menindak lanjuti pengaduan dari Lsm KPK, kami akan melaukan penyelidikan melalui tim Intelkam Polres Sigi,”kata kapolres.

Sedangkan kepala kantor pratama pelayanan penindakan bea dan cukai yang berada di Jl. Pentolan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, menghindar saat mau di konfirmasi oleh wartawan Radar-X. Dan pihak security mengahalng halangi disaat Radar-X mau konfirmasi dengan yang bersangkutan. Hal ini, disinyalir pihaknya ada ‘kongkalikong’ dengan kios-kios pedagang rokok ilegal.

Besar harapan Lsm KPK dan masyarakat, agar supaya kasus ini untuk diungkap oleh aparatur penegak hukum dan jajaran instansi terkait. (muldani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page