JEMBER, RADAR-X.net – Sampai saat ini kasus penggelembungan anggaran (Mark Up) pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah masih terus terjadi.
Kali ini terjadi di BKAD Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal itu kuat dugaan dilakukan oleh Yuli Hasdwi Widagdo (55) ketua BKAD sendiri.
Dari keterangan Ketua LSM, S.G.I, Koko Ramadhan, bahwa temuan tersebut seperti adanya nota Kwitansi dari hasil pembelian sebidang tanah untuk kantor BKAD Kecamatan Jombang.
“Harga awal penawaran dari pemilik atau penjual lahan sebidang tanah diketahui senilai Rp.98.000.000,. (sembilan puluh delapan Juta rupiah), setelah terjadinya realisasi dan dibeli oleh pihak BKAD Kecamatan Jombang, pembiayaan tersebut membengkak menjadi Rp. 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah), dan ini tercantum dalam nota pembelian tanah tersebut (BKAD Kecamatan Jombang) di tahun Anggaran 2017,” terang Koko.
“Dari fakta tersebut, berkesimpulan adanya indikasi Mark Up, dan penyalahgunaan jabatan serta wewenang yang berpotensi pada tindak pidana Korupsi (Tipikor) Sehingga negara harus mengalami kerugian dan ini diduga hanya dinikmati oleh beberapa gelintir orang oknum crew BKAD Kecamatan Jombang. Salah satunya terindikasi pada Yuli Hasdwi Widagdo pribadi (Ketua BKAD Kecamatan Jombang – Jember), “beber Koko Ramadhan, Ketua KHYI (Kantor Hukum Yustitia Indonesia) Kabupaten Jember sekaligus President LSM SGI Malang.


Hal serupa juga disampaikan Dwi Indrotito C, SH. Seorang Advocat, Dosen juga Ketua KHYI (Kantor Hukum Justitia Indonesia) Malang ketika diskusi dengan wartawan pada Jumat, 4 juni 2021 mengatakan, menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau golongan tertentu sehingga negara harus dirugikan, adalah prinsip dasar perbuatan bisa dikatakan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), demikian juga cara menilai apakah ada aroma busuk korupsi dalam pembelian tanah yang diperuntukkan kantor BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa timur.
Kepada wartawan yang sempat menghubungi dan mengkonfirmasi di rumahnya, Yuli Hasdwi menyatakan tidak mau menemui siapapun untuk konfirmasi dan mengaku tidak merasa bersalah karena semua pembelian atau pengadaan sudah melalui tahap musyawarah di BKAD. Namun ketika ditanya bahwa yang dimusyawarahkan adalah kaitan pembelian atau pengadaan bukan soal mark up harga, pertanyaan tersebut tidak terjawab.
Disisi lain, mencuat kabar bahwa karena dalam pemberitaan sebelumnya dirinya merasa tidak dikonfirmasi dan akan melapor ke Dewan Pers.
Namun Andi Azis, salah satu wartawan senior AWAS JEMBER (Aliansi Wartawan Selatan Jember) mengatakan, “Sah-sah saja itu dilakukan, monggo silahkan, kami tunggu, bukankah dia sendiri yang mengaku tidak mau menemui siapapun guna konfirmasi? jika butuh pengacara akan kami sediakan gratis guna kedewasaan dan sadar hukum bersama.” Tukas Andi Azis.
“Kita pantau aja bersama,” tutup Andi Azis.(Ltf/Mul)














