Aceh Tenggara, radar-x.net – Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara tindak lanjuti permintaan Polres Aceh Tenggara untuk melakukan Audit Investigasi Khusus ke desa Telaga Mekar Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, untuk mengetahui sejauh mana kerugian dugaan penyalahgunaan dana desa, atas laporan LSM Komonitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Tahun 2018 dan 2019.
Audit Investigasi Khusus yang dilaksanakan Inspektorat yang didampingi dan Pos Ramil, Kapolsek dan Sekcam Kecamatan Lawe Bulan, Jumat (23/10/2020) yang dihadiri Kepala desa selaku Terlapor dan LSM KPK Nusantara sebagai Pelapor, Perangkat desa, disaksikan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat yang ingin menyaksikan audit khusus tersebut secara langsung.
Sebelum dilakukan cek fisik, Ansari Irban IV di depan pelapor dan terlapor, disaksikan mewakili Camat, Kapolsek serta DanPosRamil beserta puluhan masyarakat di gedung serba guna desa telaga mekar, Ansar menegaskan, audit investigasi khusus ini dilakukan atas permintaan Polres Aceh Tenggara, untuk menindak lanjuti laporan LSM KPK Nusantara dan masyarakat, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dibagi beberapa Tim sesuai dengan aitem laporan, mulai dari penggunaan dana BUMK, pembangunan Gedung Serba Guna, Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan lainnya. Selain itu Irban IV minta pada masyarakat agar menjaga kondisi pemeriksaan tetap kondusif, tidak saling menyalahkan dan tidak memancing keributan, agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.
Pada saat pemeriksaan Dana Badan Usaha Masyarakat Kute/Desa (BUMK) Tahun 2018 senilai Rp 112 Juta, oleh bendahara mengatakan pada Tim Inspektorat, dipergunakan untuk pembelian mesin molen 2 unit Rp 30.000.000,- Pinjaman isteri Kepala desa Telaga Mekar Rp 60.000.000,- sedangkan sisanya pinjaman isteri ketua BUMK dan Isteri Bendahara BUMK sedangkan tiga pengurus BUMK dan masyarakat tidak mengetahui dana BUMK tersebut dipinjamkan hanya pada tiga orang saja.
“Pinjaman tersebut tanpa musyawarah dan tanpa persyaratan khusus, persyaratannya hanya pernyataan pinjaman secarik kertas,” jelas bendahara BUMK.
Junaidi Ketua Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK N) pada radar-x.net mengatakan, mengikuti dan memantau terus mulai dari pelaporan ke Polres Aceh Tenggara, sampai audit khusus Irban IV dari Inspektorat, sampai ke sidang exspos hasil LHP nantinya.
“Kita memaklumi Inspektorat benar auditor yang disahkan oleh Negara, mereka memiliki tim teknis, kita juga memiliki tim teknis, mereka mengukur menghitung demikian kita juga, tapi seandainya hitungan kerugian sengaja diperkecil, nanti pada sidang exspos kita tolak, kalau sebatas toleransi kita terima,” tegas Junaidi. (RH)