INDRAMAYU, RADAR-X.net – Dilansir dari berita mediasinarpagigroup.com, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti, diduga menjadi bandar proyek dan pungutan liar (pungli), kepada sejumlah kontraktor melalui orang kepercayaannya.
Kabar tak sedap tersebut disampaikan oleh sejumlah kontraktor yang enggan disebut namanya, kepada SP Jumat (23/12/2022), salah seorang pengusaha menjelaskan terkait kronologis dugaan jual beli proyek pemerintah dan pungli yang dilakukan oleh Kadis PUPR, Asep Abdul Mukti, warga asal kota Kuningan.
Menurut sang sumber, orang nomor satu di PUPR, selain menjual belikan paket proyek perencanaan, Asep juga diketahui secara terbuka diduga menjual ribuan dokumen kontrak Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 3,5 juta per satu kegiatan dan mengutip uang laporan harian Rp 2,5 juta per satu proyek melalui Deden Yusup.
Beredar berita tersebut Radar-X.net bersama aktivis penggiat anti korupsi LSM KPK Nusantara Cabang Indramayu yang di Motori oleh Agus Seha selaku ketuanya, mencoba menggali informasi lebih dalam lagi pada pemberitaan tersebut.
Menurutnya, kalau pemberitaan tersebut benar adanya kenapa Asep Abdul Mukti selaku Kadis PUPR Kabupaten Indramayu tetap dipercaya oleh Nina Agustina SH.MH.Cra Selaku Bupati Indramayu sekaligus sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
“Judul dugaan bandar proyek pasti adanya pengakuan dari narsum yang tak lain adalah kontraktor itu sendiri dan seharusnya jadi sorotan serius pihak aparat hukum dalam hal ini pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu. Dengan adanya kata “bandar” berarti telah terjadi dugaan Gratifikasi kalau terkait penebusan dokumen kontrak itu sudah bukan rahasia lagi dikalangan kontraktor pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Indramayu,” ujar Agus.
Disisi lain Agus juga menjelaskan terkait soal perjalanan jabatannya, Asep Abdul Mukti ST.,M.Si, di percaya Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA, Sejak tahun 2021, menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.
“Berbagai temuan BPK RI pun menjadi pertanyaan besar para penggiat anti korupsi yang anehnya jabatan tersebut masih dipertahankan, Ada apa?.” Tandasnya.
Dirasa tidak ada kejelasan terkait proses kinerjanya, Dalam waktu dekat dirinya mengatakan pada Radar-X.net akan mendalami serius kabar berita tersebut dengan mendatangi pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Pemberitaan tersebut seharusnya ada perhatian khusus pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu, Pembangunan rumah megah pribadinya saja semestinya sudah bisa dikatakan indikasi dari rumor yang beredar pembangunan rumah tersebut dibangun oleh salah satu konsultan Jasa kontruksi.” Tutup Agus
(Tim/Red)














