JEMBER, RADAR-X.net – Pelaksanaan fisik proyek yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember, terhadap Program Pembangunan fisik gedung MCK banyak yang terlambat pengerjaannya.
Program tersebut, salah satu diantaranya adalah pelaksanaan pembangunan MCK Pondok Pesantren Darul Muttaqien Desa Dukuh Dempok kecamatan Wuluhan Jember, pelaksana CV Puspa Mandiri.
Diduga ada terdapat beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana kontraktor CV Puspa Mandiri dalam melaksanakan pembangunan MCK Ponpes Darul Muttaqien ini, salah satunya adalah dalam melaksanakan program pemerintah yang anggaran dananya dari uang pajak rakyat tersebut tidak dikerjakan dengan cara yang transparansi.
Hal itu dibuktikan saat media mendatangi lokasi kegiatan pada Selasa 14 Desember 2021, tidak melihat adanya papan nama proyek di lokasi kegiatan. Sehingga tidak diketahui kegiatan itu programnya Dinas apa, dan berapa anggaran biayanya, anggaran dananya darimana, CV Pelaksanaannya apa, juga tidak diketahui schedulle proyek itu sampai kapan?
Disinyalir pihak kontraktor CV Puspa Mandiri sengaja tidak memasang papan nama proyek pembangunan MCK Ponpes Darul Muttaqien karena takut diketahui oleh Wartawan/LSM kalau jangka waktu pelaksanaan proyeknya sudah habis dan pelaksanaan tersebut sudah terlambat.
Sesuai data yang diterima awak media progres proyek masih sekitaran 40-50% nan.
Sementara pihak kontraktor sesuai data administrasi CV Puspa Mandiri atas nama Wahyu dan nomor telepon yang bersangkutan saat dihubungi oleh media untuk konfirmasi baik melalui telepon selulernya maupun WhastApp, Wahyu tidak pernah merespon. Oleh karena itu awak media tak bisa mendapatkan penjelasan pihak kontraktor apa alasan keterlambatan pelaksanaan proyeknya yang tentunya dijadikan referensi oleh Dinas tentang layak atau tidaknya untuk dipercaya melaksanakan proyeknya tahun depan.


Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember, Eko Ferdianto mengatakan bahwa, yang jelas dari Dinas tidak ada maksud yang harus di tutup-tutupi.
“Kami sudah memerintahkan, tentunya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada bahwa, kalau papan nama proyeknya harus dipasang.” Jelas Eko Ferdianto pada media.
Saat ditanya apa langkah tegas Dinas terhadap pelaksana Kontraktor CV yang disinyalir Nakal sengaja tidak mematuhi ketentuan Regulasi dalam melaksanakan proyek sengaja tidak masang Papan Nama Proyeknya.? Eko Ferdianto berjanji akan berkoordinasi dengan teman-teman Bidang dan melakukan teguran langsung pada kontraktor pelaksana dimaksud agar segera memasang papan nama proyeknya.
(Latief)














