Hukum

Dalami Kasus Korupsi Rumpon 21 Miliar, Kejati Jatim Periksa Manager Petronas dan Nelayan

×

Dalami Kasus Korupsi Rumpon 21 Miliar, Kejati Jatim Periksa Manager Petronas dan Nelayan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, RADAR-X.Net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dugaan kasus korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan dari perusahaan migas asal Malaysia ialah Petronas Carigali sebesar Rp 21 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memanggil Erik Yoga, Senior Manager Petronas dan juga salah satu ketua nelayan di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur.

“Benar kami mendampingi salah satu ketua nelayan sebagai pelapor, dan telah diperiksa oleh penyidik Kejati Jawa Timur,” kata Anam, Selasa (07/10/2025)

Hal senada juga dibenarkan oleh salah satu ketua nelayan inisial HH ia membenarkan bahwa telah diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim.

“Iya saya diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik Kejati Jatim, ditanyakan perihal penyelewengan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ia berharap ke Kejati Jatim agar segera mengungkap kasus dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar.

“Kami berharap Kejati Jatim tegak lurus dan segera mengungkap kasus korupsi dana ganti rugi rumpon milik nelayan sebesar Rp 21 miliar, kasian nelayan mereka menjerit tangkapan ikan berkurang akibat rumponnya terseret kapal seismik migas milik Petronas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan media ini kesulitan melakukan upaya konfirmasi ke Kasipenkum Kejati Jatim. Namun, upaya konfirmasi akan terus dilakukan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page