MADURA-PAMEKASAN, RADAR-X.net – beredar informasi adanya Oknum wartawan inisial (MS) dari salah satu media online, Pada hari Senin malam, 18/07/2022. Akhirnya diciduk polisi.
Diketahui, oknum tersebut dari media online Jurnal Polisi.co.id, dan penangkapan itu dilakukan polisi karena atas dasar telah melakukan pemerasan terhadap salah satu mantan kepala desa di Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Media Radar x, bahwa tadi malam, salah satu wartawan dan salah satu oknum pegawai kecamatan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota Satuan Resot Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.
Kedua tersangka yang di OTT di salah satu Rumah Makan di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan itu berinisial MS yang merupakan oknum wartawan dari Media Online Jurnal Polisi dan inisial SP oknum pegawai kecamatan.
Dari kedua tangan tersangka, Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.000.000.00,- sebagai Barang Bukti (BB) dan 2 buah Handphone.
Menurut Kasatreskrim Polres Pamekasan, melalui Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Ipda M Kadarisman mengatakan, bahwasanya pada tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 20:00 WIB korban yang merupakan mantan Kades Tanjung Pegantenan (Saridah) mendatangi Polres Pamekasan.
“Kedatangannya (Mantan Kades Tanjung, red) itu untuk melaporkan permintaan uang oleh oknum wartawan tersebut. Dan Korban mengaku kalau dirinya selalu ditekan dan diminta uang oleh oknum tersebut,” jelasnya, Selasa (19/7/2022).
Lebih lanjut Ipda M Kadarisman menguraikan, kalau permintaan uang itu sebagai barter atas pekerjaan proyek di desa itu karena dinaikkan di salah satu Media Online.
“Awalnya MS minta uang sebesar Rp. 80 juta, dan turun ke Rp. 60 juta, hingga akhirnya deal dinominal Rp 30 juta,” tegasnya
Ipda M Kadarisman juga menceritakan, kalau kedua tersangka itu saling berbagi peran. Satunya berperan sebagai perantara, sebut dia, dan satunya sebagai oknum wartawan.
“Sekarang dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan. Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya
(korwil Madura/Hol)














