Wanita Paruh Baya Edarkan SS, Digelandang Satresnarkoba Banyuwangi

- Penulis Berita

Kamis, 30 November 2017 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita Paruh Baya Edarkan SS, Digelandang Satresnarkoba Banyuwangi



BANYUWANGI, radar-x.net – Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi terpaksa menggelandang My (31) warga Dusun Palodem Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (27/11/2017) malam sekitar pukul 19.15 WIB dari kediamannya.

Pasalnya, wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis Metamfetamina atau sabu-sabu.

Wanita jebolan SD ini pun tidak berdaya serta terlihat pasrah saat petugas menggiringnya menuju Mapolres Banyuwangi. Karena dari tangannya, berhasil disita barang bukti (BB) berupa 9 paket sabu-sabu (SS) dengan berat kotor 2,04 gram, berat bersih 0,24 gram, 4 buah potongan kresek warna hitam dan sebuah tas warna biru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Guna kepentingan penyidikan, baik pelaku maupun BB nya saat ini sudah kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi. Untuk pengembangan perkara ini, masih kita lakukan pendalaman,” kata Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib kepada media radar-x, Rabu (29/11/2017) sore.

Kata perwira asal Aceh ini, My yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pengelolaan Gula Kelapa Wujud Kepedulian PTP Nusantara Xll Kalisepanjang Bermitra Dengan Petani

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasatresnarkoba pengganti AKP. Ambuka ini. (Dafid Firmansyah/Team)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Lampung Selatan Dilaporkan Lembaga KAMPUD Ke Kejari Setempat
Oknum Kolektor Berulah Lagi Perampasan Paksa
Naik Penyelidikan, DPP KAMPUD Dukung Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah DPPPA Lampung Tenggah
DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan 2023
DPRD Mura Akui Keberhasilan Program Pasangan Perdie dan Rejikinnor
Berharap Syafa’at Baginda Rasul, Tiga Majelis Bersatu
DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024
Program PJU DE-KAT (Desa Kabeh Terang) Seluruh Plosok Desa, Target Bupati Indramayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 11:04 WIB

DPRD Mura Akui Keberhasilan Program Pasangan Perdie dan Rejikinnor

Kamis, 21 September 2023 - 20:52 WIB

Program PJU DE-KAT (Desa Kabeh Terang) Seluruh Plosok Desa, Target Bupati Indramayu

Kamis, 21 September 2023 - 09:22 WIB

Bupati Resmikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Mura

Kamis, 21 September 2023 - 07:56 WIB

Bupati Resmikan Tiga Gedung Pendukung RSUD Puruk Cahu 

Selasa, 19 September 2023 - 21:31 WIB

Pemdes Sumpoi Salurkan BLT-DD Tahap III 2023 Kepada 50 KPM

Selasa, 19 September 2023 - 09:46 WIB

Dinas Perikanan Peternakan dan Satpol PP MoU Data Kependudukan Bersama Disdukcapil

Selasa, 19 September 2023 - 09:32 WIB

Bunda PAUD Batu Bara Buka Sosialisasi Literasi Digital PAUD

Senin, 18 September 2023 - 20:32 WIB

Desa Olung Ulu, Bangun Rumah Tumbuh dan Pagar

Berita Terbaru

Nasional

Imanudin Minta Peran Pemuda Dalam Revolusi Industri 4.0

Minggu, 24 Sep 2023 - 21:48 WIB

Organisasi

Radar-X Bersinergi Dengan Pemuda Pancasila Surabaya

Minggu, 24 Sep 2023 - 21:28 WIB

Berita

Oknum Kolektor Berulah Lagi Perampasan Paksa

Minggu, 24 Sep 2023 - 18:07 WIB