BANYUWANGI, radar-x.net – Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi terpaksa menggelandang My (31) warga Dusun Palodem Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (27/11/2017) malam sekitar pukul 19.15 WIB dari kediamannya.
Pasalnya, wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis Metamfetamina atau sabu-sabu.
Wanita jebolan SD ini pun tidak berdaya serta terlihat pasrah saat petugas menggiringnya menuju Mapolres Banyuwangi. Karena dari tangannya, berhasil disita barang bukti (BB) berupa 9 paket sabu-sabu (SS) dengan berat kotor 2,04 gram, berat bersih 0,24 gram, 4 buah potongan kresek warna hitam dan sebuah tas warna biru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Guna kepentingan penyidikan, baik pelaku maupun BB nya saat ini sudah kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi. Untuk pengembangan perkara ini, masih kita lakukan pendalaman,” kata Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib kepada media radar-x, Rabu (29/11/2017) sore.
Kata perwira asal Aceh ini, My yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasatresnarkoba pengganti AKP. Ambuka ini. (Dafid Firmansyah/Team)