INDRAMAYU, RADAR-X.net – Viralnya peristiwa tanah Exs pangonan di Desa Sidodadi terletak di wilayah Kecamatan Haurguelis Kabupaten Indramayu provinsi Jawa Barat.
Berawal dari terbitnya SHM pada tahun 2021 oleh BPN Indramayu, dari asal usul tanah Exs Pangonan kini lahan tersebut jadi lahan banjir rupiah. Konon katanya lahan tersebut di beberapa titik sudah terbeli oleh pihak yayasan Al-Zaitun yang bertempat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Jawa barat.
Tanah Pangonan adalah tanah yang dikelola oleh Desa dan dipergunakan untuk menggembalakan ternak warga desa yang bersangkutan dengan maksud agar ternaknya tidak merusak kebun milik orang lain atau berkeliaran di jalan berdasarkan aturan dari pemerintah.
Dari Penelusuran awak media Radar-X.net terkait Viralnya tanah Exs pangonan menyambangi Dayat Aktifis penggiat Anti Korupsi yang aktif di LSM LIPPAN bersekretariat di Desa Cipedang kecamatan Haurguelis Kabupaten Indramayu.
“Sejarah tanah itu panjang, sejak tertanggal 18 April 2017 Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan Negeri Indramayu No 66/Miring/2007/PN, dan mengadili sendiri, menyatakan bahwa Tanah seluas 327 Hektar dengan batasnya, pada titik Utara adalah Tanah Prosijat (Jass Tina 11). Pada titik timur terdapat Tanah Milik Adat dan Pemakaman Umum. Untuk Selatan Tanah Milik Adat, Tunah Titisara, Tanah Bengkok Desa Samber Mulya dan titik Barat terdapat Kali Cipancuh,” kata Dayat.
“Pada putusan Mahkamah Agung, jelas dikatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah Negara yang telah jelas peruntukannya sebagai tanah Pangonan/Pengangonan yang tidak lain adalah merupakan tanah kas Desa yang pengelolaannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah Indramayu, dan menyatakan bahwa tanah garapan Para Penggugat (raskim). Dkk yang berjumlah 251 orang dengan luas 242 Hektar adalah Tanah Negara yang telah jelas peruntukannya sebagai tanah Pangonan Pengangonan yang tidak lain adalah merupakan tanah kas Desa yang semestinya pengelolaannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu,” jelas Dayat.
Lebih lanjut Dayat menjelaskan, bahwa Putusan Mahkamah Agung dijelaskan Karna putusan Pengadilan Negri di anggap tidak Sah oleh Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pelaksanaan jaminan situs (Conservatoir Beslag) No.06/BA/Pdt.G/2007/PN Im langgal 15 Maret 2007 yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Indramayu tidak sah atau tidak berharga.
“Mengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslag) No. 06/BA/Pdi.G/2007/PN menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I. III, IV, V VI.Vll tidak mempunyai hubungan hukum.” Tutur Dayat.
Oleh karna itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah pangonan selanjutnya BPN Provinsi Jabar menggelar kasus yang hasilnya berdasarkan Putusan Mahkamah agung menegaskan juga Bahwa atas tanah yang dipermasalahkan seluas 327 Ha, terletak di Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 8-04-2007 No. 06/Pdt.G/2007/PN.Im. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 23-07-2007 Nomor 202/PDT/2007/PT.BDG Jis, dan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20-02-2008 No 636.K/PdV/2008 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang intinya menyatakan antara lain tanah yang dipermasalahkan seluas ±327 Ha.
“Menegaskan statusnya tanah tersebut, adalah tanah negara bebas dan juga ditegaskan di dalamnya termasuk tanah garapan RASKIM dkk (para penggugat) sebanyak 251 orang seluas 242 Ha,” tandas Dayat mengutip dari isi berkas gelar kasus BPN Provinsi.
Disisi lain Dayat mengungkapkan kejanggalan yang diduga adanya rekayasa kasus dengan di terbitkannya Surat Sertifkat Hak Milik “SHM” diketahuinya yang tertulis pada keterangan waris berbunyi “Berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris Tanggal 03/07/2021 DI 208 No 25126 yang dibuat oleh 2021 Tanggal 03/07/2021, para ahli waris, dicatat oleh Kuwu Wanguk Nomor: 945/018/Ds.2007. Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Anjatan Nomor: 594.4/49/II/KEC/ 2021 pada Tanggal 03/07/2021 DI 208, No : 251226 Tanggal 28/09/21, DI-307, No. 51266, Tgl 28-9-2021.
“Anehnya kenapa yang tertera pada penerbitan di Sertifikat tersebut tertanggal 14/01/21, kejanggalan yang lainnya ada pada luas tanah seluas 20 Ribu Meter, padahal kalau mengacu pada berkas luasan hak garap kurang dari 20 Ribu Meter, lalu BPN Kabupaten Indramayu dalam penerbitannya sebagai acuannya yang di pakai dari asal usul yang mana?” Geram Dayat.
Dengan pengumpulan data bukti yang dimiliki serta dari keterangan dirinya pernah konfirmasi ke BPN Provinsi Jabar. Ini ada apa dengan BPN Kabupaten Indramayu yang menerbitkan luasan tanah tidak dari dasar amar putusan, bisa dibayangkan pada kelebihan tanah tersebut adalah ratusan hektar yang menjadi atas nama milik pribadi yang notabennya padahal mayoritas nama yang muncul di SHM hanya dipinjam nama.
“Ini jelas akan berdampak pada adanya kerugian negara bukan saja pada puluhan milyar melainkan ratusan Milyar Rupiah yang diduga kuat banyak Oknum-Oknum yang memanfaatkan Tanah Negara tersebut guna kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.” Tutup Dayat.
(Agus)














