Tak Perlu Waktu Lama Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Curas 405 Juta

- Penulis Berita

Jumat, 9 Agustus 2019 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, radar-x.net – Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Agus Andrianto, SH,MH, memipimpin konferensi pers Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Supermarket Irian Jl. H.M. Joni Medan, yang digelar di lobby utama Polrestabes Medan, Kamis (08/08/19).

Dalam kegiatan ini, Kapolda Sumut didampingi Para PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, PJU Polrestabes Medan, Kapolsek Medan Kota serta personil Polrestabes Medan

Lihat video disini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sumut mengatakan, kedua pelaku adalah Markus Manaek Pakpahan (28) dan Abdi Prayogi (26). Keduanya merupakan karyawan aktif di PT Abacus Cash Solution, perusahaan yang bergerak di jasa antar-jemput uang.

“Keduanya berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV yang terdapat di Supermarket Irian tersebut,” jelasnya.

Kapolrestabes Medan melanjutkan Marcus merupakan otak pelaku perampokan. Ia ditangkap saat tengah duduk bersama teman wanitanya di kawasan Marendal. Dalam pengungkapan itu, pihaknya juga turut mengamankan seorang wanita yang bernama Juniar Ramadani (34), warga Jalan Sumber Bakti.

Kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus pelaku lainnya, Abdi Prayogi. Keduanya mengaku melakukan perampokan demi membayar utang.

Baca Juga:  Tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law Di Gedung DPRD Berakhir Ricuh, 44 Orang Diamankan Petugas

“Motif mereka adalah membayar hutang. Keduanya masih bekerja, jadi mereka merencanakan ini sebulan sebelum hari-H. Mereka mempelajari gerak-gerik dan langsung melakukan eksekusi,” imbuhnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 405 juta, satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan rekaman CCTV. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara atas perbuatannya tersebut. (Mulya)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Apresiasi Pasar Penyeimbang di Murung Raya, Tekan Inflasi Daerah
Dipanggil Polda Jatim Terkait Pemalsuan Dokumen, Begini Tanggapan AKBP Jazuli
DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa
Pejabat Pj. Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi Golkar Tentang LKPJ Tahun 2023
Tingkatkan Penertiban, Polsek Tulangan Mempersempit Gerak Kriminalis di Desa Kajeksan
DPRD Murung Raya Sambut Kunker DPRD Gumas
Kapolsek Pengarengan Kerahkan Anggota Bersama BPBD, Cari Korban Kecelakaan Laut
Wakil Ketua II DPRD Mura Buka Bersama Majelis Bengkel Hati dan Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:34 WIB

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:38 WIB

Memperkuat Transparansi, Terpampang Baliho APBDes Tahun 2024 & Laporan Realisasi Desa Wonoayu Tahun 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:52 WIB

PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:00 WIB

DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:55 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Bakti Timbang Balita

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Pj. Bupati Nizhamul Promosikan Budaya dan Wisata Batu Bara ke Kancah Internasional

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:21 WIB

Secara Simbolis Pj Bupati Bondowoso Di Dampingi Sekda Serahkan Bantuan Benih Padi

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:34 WIB

Pj Bupati Bondowoso Launching Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi

Berita Terbaru

Pemerintahan

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:34 WIB

Pemerintahan

PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus

Kamis, 28 Mar 2024 - 19:52 WIB