Polri

Polres Bondowoso Bongkar 8 Kasus, Paman hingga Ayah Tiri Jadi Tersangka

×

Polres Bondowoso Bongkar 8 Kasus, Paman hingga Ayah Tiri Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, Radar-X.net – Polres Bondowoso kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas berbagai tindak pidana, (14/9/2026).

Sedikitnya delapan perkara berhasil diungkap dan dirilis ke publik, mulai dari kekerasan seksual, penggelapan, penganiayaan hingga pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Pada kesempatan ini kami merilis beberapa kasus yang sudah berhasil diungkap Polres Bondowoso. Ada lima kasus terkait kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun orang dewasa, kemudian satu kasus penggelapan, satu kasus penganiayaan dan satu kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Paman Diduga Cabuli Keponakan Berulang Kali

Kasus pertama merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun berinisial NMS. Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor 284.

Tersangka berinisial H alias KF, warga Bondowoso, yang merupakan paman korban. Peristiwa diduga terjadi di Kecamatan Tenggarang sejak sekitar Agustus 2025 hingga 2026.

Dalam rentang waktu tersebut, korban disebut mengalami tindakan persetubuhan sebanyak tiga kali. Modus yang dilakukan tersangka yakni membekap mulut korban sehingga korban kesulitan melawan.

“Untuk kasus pertama, tersangkanya merupakan paman korban. Kejadian tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar satu tahun dan dilakukan sebanyak tiga kali,” jelas Aryo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan celana dalam, pakaian bermotif batik, kaos lengan pendek, kaos singlet warna putih serta hasil visum.

Korban Diancam Akan Dipukul
Kasus kedua tercatat dalam laporan polisi nomor 244 dengan tersangka S alias SN, warga Kecamatan Cermee.

Peristiwa terjadi pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Keladi, Kecamatan Cermee.

Tersangka diduga menarik lengan korban ke dalam kamar dan mengancam akan memukul korban apabila menolak.

Barang bukti yang diamankan berupa rok panjang warna hijau lumut, kaos lengan pendek warna kuning, celana dalam warna putih, kaos dalam warna putih serta hasil visum.

Dicium dan Digigit hingga Trauma
Polisi juga mengungkap perkara perbuatan cabul sebagaimana laporan polisi nomor 123.

Tersangka berinisial KF, warga Kecamatan Kalianyar. Peristiwa terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah.

Tersangka diduga memeluk dan mencium bibir korban. Perbuatan tersebut kemudian kembali dilakukan hingga disertai tindakan menggigit korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

“Seluruh pelaku dalam perkara kekerasan seksual yang kami sampaikan sudah diamankan dan proses penegakan hukumnya terus berjalan,” tegas Aryo.

Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Sejak Kelas 4 SD

Kasus berikutnya melibatkan tersangka CSH, 43 tahun, warga Kecamatan Sumberwringin.

Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP.

Tersangka diamankan polisi setelah informasi mengenai kejadian tersebut diterima pada 11 September 2026.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian berwarna merah muda, celana, kemeja lengan putih, rok warna putih serta tisu.

Korban Dilempar ke Kolam Renang
Selain perkara seksual, polisi juga mengungkap kasus kekerasan sebagaimana laporan polisi nomor 298 tanggal 4 September 2026.

Tersangka berinisial HN, laki-laki berusia 21 tahun, warga Desa Grujugan.

Tersangka diduga memegang korban dan melemparkannya ke dalam kolam renang di sebuah lokasi pemandian.

Kepala korban kemudian membentur dinding dasar kolam.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kiri serta patah tulang lengan sebelah kiri.

Modus Gandakan Uang, Korban Kehilangan Rp26 Juta dan 65 Gram Emas
Kasus berikutnya adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana laporan polisi nomor 291 tanggal 3 September 2026.

Tersangka berinisial HS diduga menjalankan aksinya dengan modus mengaku mampu menggandakan uang.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 di Desa Tapen. Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp26 juta serta perhiasan dengan total berat 65 gram untuk digandakan.

Namun, janji tersebut tidak terwujud hingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Honor X76 warna putih serta delapan lembar nota pembelian perhiasan dengan total berat 65 gram.

Dagangan Ditawar Murah, Sales Diduga Aniaya Korban

Kasus penganiayaan juga berhasil diungkap. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor 261 dan terjadi di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami.

Tersangka berinisial MWI diduga tersulut emosi setelah merasa sakit hati karena barang dagangannya ditawar dengan harga murah.

Tersangka yang berprofesi sebagai sales kemudian mengambil sebilah kayu dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolres Bondowoso dan perkara ini juga sudah masuk dalam proses penegakan hukum,” kata Aryo.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan Turut Diungkap

Sementara itu, Polres Bondowoso juga menangani perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana laporan polisi nomor 305 tanggal 12 September 2026.

Perkara tersebut terjadi di wilayah Taman. Namun, detail kronologi, identitas tersangka, modus serta barang bukti belum disampaikan dalam bahan keterangan yang diterima.

AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, seluruh perkara yang telah diungkap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan proses hukumnya berjalan,” pungkasnya.

Catatan: Kutipan saya susun dari substansi pernyataan Kapolres yang ada dalam bahan mentah Anda, bukan menambahkan pernyataan baru yang tidak memiliki dasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page