Hukum

Tak Bertanggung Jawab Istri Sedang Hamil di Usir Dari Rumah, Korban Lanjut Lapor Polisi

163
×

Tak Bertanggung Jawab Istri Sedang Hamil di Usir Dari Rumah, Korban Lanjut Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Nurul Qomariyah di dampingi keluarga saat berada di SPKT Polres Pamekasan. (Foto:Hol)

PAMEKASAN, RADAR-X.net – Nurul Qomariyah Warga Asal Dusun Eper, Desa Bindang Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, di telantarkan oleh suaminya sendiri Ahmad Dahlan, Warga Asal Desa Montornah Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura.

Penelantaran tersebut berawal dari kehamilan Nurul, sejak memasuk usia kandungan 2 bulan suami dan pihak keluarga kurang setuju atas anugrah tuhan tersebut, hingga akhirnya berujung berujung pada pengusiran.

Nurul menceritakan bahwa, perjalanan rumah tangganya yang mereka jalani selama ini tidak sesuai dengan apa yang dia impikan, perlakuan kasar kerap di lakukan Ahmad Dahlan (Suami) Namun meski demikian dia tetap mempertahankan rumah tangganya dan tetap tinggal di rumah suaminya.

“Meski saya sering mengalami KDRT, saya tetap bertahan tinggal di rumah suami, bahkan handphone saya sempat di Banting oleh suami saya ketika saya sedang menelpon orang tua saya sendiri,” tuturnya. Senin (7/2)

Hingga memasuki usia kehamilan dua bulan, suami korban sempat tidak mengakui kandungannya tersebut. Pada akhirnya dia di usir oleh suaminya sendiri.

“Memasuki usia kandungan 2 Bulan saya di usir dan tidak ada pilihan lain kecuali pulang,” paparnya.

Bahkan sampai mau melahirkan Ahmad Dahlan tersebut tidak pernah membesuk dirinya, baru pasca melahirkan dia sempat datang ke Rumah sakit Moh Noer Pamekasan

“Hinga saya menjalani operasi melahirkan dia tidak pernah membesuk saya, baru Pasca beberapa hari dari melahirkan dia datang ke RS, tapi tidak ketemu sama saya,” ungkapnya.

Kurang lebih 4 tahun Nurul dengan Dahlan menjalani rumah tangga, namun meski demikian perlakuan selayak kewajiban seorang suami tidak dia rasakan, hingga akhirnya berujung pada pelaporan polisi.

Nurul di dampingi pihak keluarga resmi melaporkan Ahmad Dahlan. Ke SPKT Polres Pamekasan, dengan Nomor:TBL/B/79/II/2022/ SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. (Hol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page