Scroll untuk baca artikel
Hukum

Somasi Resmi! E-BEST LAW FIRM Tuntut PT Asuransi Ramayana Tbk Segera Bayar Klaim Nasabah

167
×

Somasi Resmi! E-BEST LAW FIRM Tuntut PT Asuransi Ramayana Tbk Segera Bayar Klaim Nasabah

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi – E-BEST LAW FIRM, salah satu kantor hukum ternama dan populer di Kabupaten Banyuwangi, resmi melayangkan somasi pertama kepada PT Asuransi Ramayana Tbk cabang Jember terkait dengan klaim asuransi kendaraan bermotor senilai Rp 211.312.500,- atas nama klien mereka, Drs. Sudjiwoto, M.S. Somasi ini diajukan sebagai bentuk tuntutan agar perusahaan asuransi segera mencairkan dana ganti rugi sesuai dengan polis yang telah disepakati.

Latar Belakang Kasus

Klaim asuransi ini diajukan berkaitan dengan insiden yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2024. Pada hari tersebut, mobil Toyota Rush dengan nomor polisi P 1848 VZ milik Drs. Sudjiwoto mengalami kerusakan signifikan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPIA/863/1X/2024/SPKT SATLANTAS/POLRESTA BANYUWANGI POLDA JAWA TIMUR, kejadian tersebut mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah melalui berbagai prosedur dan upaya komunikasi dengan pihak asuransi, klaim yang diajukan oleh Drs. Sudjiwoto belum mendapatkan kejelasan mengenai pencairannya. Hal ini mendorong E-BEST LAW FIRM, yang bertindak sebagai kuasa hukum, untuk mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi sebagai bentuk peringatan awal kepada PT Asuransi Ramayana Tbk.

Isi Somasi dan Tuntutan Hukum

Somasi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 051/E-BEST/II/2025 yang ditandatangani oleh dua advokat dari E-BEST LAW FIRM, yakni Eko Budiyanto, S.H., dan Hamidah, S.H. Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar PT Asuransi Ramayana Tbk segera mencairkan dana ganti rugi sebesar Rp 211.312.500,- ke rekening klien mereka dalam kurun waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat somasi dikirimkan.

Eko Budiyanto, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali menghubungi dan mendatangi kantor PT Asuransi Ramayana Tbk cabang Jember untuk mendapatkan kejelasan mengenai status pencairan klaim tersebut. Namun, tanggapan dari salah satu karyawan perusahaan dinilai kurang memuaskan dan tidak memberikan solusi yang jelas bagi klien mereka.

“Kami telah mendatangi dan menghubungi PT Asuransi Ramayana Tbk untuk menanyakan status pencairan klaim ini, namun tanggapan dari salah satu karyawan kurang memuaskan,” ungkap Eko Budiyanto, S.H. “Oleh karena itu, kami terpaksa melayangkan somasi pertama ini sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan hak klien kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hamidah, S.H., juga menegaskan bahwa jika PT Asuransi Ramayana Tbk tidak memenuhi tuntutan ini dalam batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum yang lebih lanjut.

“Kami berharap PT Asuransi Ramayana Tbk dapat bertindak kooperatif dan segera menyelesaikan masalah ini,” tegas Hamidah, S.H. “Jika tidak, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi hak klien kami,” tambahnya.

Langkah Hukum Jika Klaim Tak Kunjung Dipenuhi

E-BEST LAW FIRM menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah diberikan PT Asuransi Ramayana Tbk tetap tidak mencairkan dana klaim, maka mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk namun tidak terbatas pada:

Mengajukan Gugatan Perdata – Jika somasi ini tidak mendapat respons yang memadai, maka E-BEST LAW FIRM akan mengajukan gugatan perdata terhadap PT Asuransi Ramayana Tbk ke pengadilan dengan tuntutan pemenuhan hak serta ganti rugi tambahan akibat keterlambatan pembayaran.

Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Somasi ini juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia. Jika perusahaan asuransi tidak menunjukkan itikad baik, maka OJK dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melibatkan Dewan Asuransi Indonesia – Sebagai langkah mediasi, Dewan Asuransi Indonesia dapat turut serta dalam penyelesaian sengketa ini agar hak klien E-BEST LAW FIRM dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.

Harapan Penyelesaian Secara Damai

Meskipun telah mengambil langkah somasi, E-BEST LAW FIRM tetap berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu melibatkan proses hukum yang lebih panjang.

“Kami memberikan waktu yang cukup bagi PT Asuransi Ramayana Tbk untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim ini. Jika mereka bertindak kooperatif dan menunjukkan itikad baik, maka permasalahan ini tidak perlu berlanjut ke ranah hukum,” tutup Eko Budiyanto, S.H.

Kasus ini menjadi sorotan di dunia hukum dan industri asuransi, mengingat pentingnya perlindungan hak-hak nasabah dalam proses klaim asuransi. Kini, publik menantikan bagaimana respon dari PT Asuransi Ramayana Tbk terkait somasi yang telah diajukan oleh E-BEST LAW FIRM.

Media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada MKS, Supervisor PT Asuransi Ramayana Tbk melalui seluler, namun tidak aktif. Kemudian juga menghubungi nomer resmi kantor mereka di 0331-331367. Diangkat oleh seorang perempuan, kemudian saat media ini memperkenalkan diri, dia mengatakan akan menyambungkan ke bagian SDM.

“Saya sambungkan ke bagian SDM dulu ya Pak Wartawan,” katanya. Beberapa detik berlalu, sambungan telepon pun tiba-tiba terputus sebab dimatikan oleh pihak kantor PT Asuransi Ramayana Tbk Jember. (r1ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You cannot copy content of this page