JEMBER, RADAR-X.net – Sengketa Jual beli kayu sengon di Kabupaten Jember. Purwanto, salah satu pembeli kayu sengon di Kebun Afdeling Kalimrawan dan Kebun Sumberwadung, menggugat Perumda Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember setelah dinyatakan diskualifikasi secara sepihak, meski telah melakukan pembayaran ratusan juta rupiah.
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2025/PN/Jmr.
Kamis (21/08)
Kronologi Lelang
Berdasarkan keterangan Purwanto, pada 24 Desember 2024 dirinya menerima surat resmi dari manajemen PDP Kahyangan Jember sebagai penawar dengan harga tertinggi kedua dalam pelelangan kayu sengon di dua lokasi: Kebun Kalimrawan dan Kebun Sumberwadung.
Sebagai bentuk keseriusan, Purwanto mentransfer uang jaminan sebesar Rp330 juta ke rekening PDP Kahyangan, kemudian pada 8 Januari 2025 menambah lagi Rp100 juta. Dengan demikian, total pembayaran yang telah disetorkan mencapai Rp430 juta.
Namun, sehari setelah jatuh tempo pelunasan, tepatnya pada 9 Januari 2025, pihak PDP Kahyangan mendiskualifikasi penawaran Purwanto.
Purwanto menilai keputusan tersebut cacat hukum. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 122 Tahun 2023, pelelangan hanya bisa dilakukan oleh lembaga resmi, seperti KPKNL, Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II. Sementara PDP Kahyangan dinilai tidak memiliki kewenangan penuh menyelenggarakan Jual beli.
Dugaan Pelanggaran Hukum (Wanprestasi)
Purwanto mengaku siap melunasi seluruh kewajiban pembayaran sesuai hasil kesepakatan. Namun, pihaknya justru mendapati adanya indikasi penekanan sebelum proses pembuatan SPJB (Surat Perjanjian jual beli).
“Pembayaran kami sudah jelas dan sah. Kami sanggup melunasi, hanya menunggu kelengkapan surat SPJB. Namun, ternyata objek dialihkan kepada pihak lain dengan harga yang justru lebih murah,” ungkap Purwanto.
Komentar Kuasa Hukum
Kuasa hukum Purwanto, Jarot Subiakto, S.H. dan Andres Andika, S.H., dari Kantor Advokat Jarot Subiakto & Rekan, menilai diskualifikasi sepihak ini merugikan kliennya.
“Kami menduga adanya planggaran hukum dalam pelaksanaan penawaran penjualan kayu sengon ini. Diskualifikasi dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin Purwanto selaku pembeli. Klien kami sudah memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp430 juta, bahkan siap melunasi sisanya,” tegas Andres Andika.
Pihak kuasa hukum menambahkan, berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 1284 K/Pdt/1998, transaksi telah sah menjadi perjanjian jual beli setelah ada kesepakatan harga dan pembayaran. Dengan demikian, PDP Kahyangan tidak bisa secara sepihak membatalkan dan mengalihkan objek lelang kepada pihak lain.
Tuntutan Hukum
Dalam gugatannya, Purwanto meminta agar dirinya tetap dinyatakan sebagai pembeli sah kayu sengon di Kebun Kalimrawan sebanyak 3.051 batang.
“Harapan kami, majelis hakim bisa menegakkan keadilan, sehingga hak-hak klien kami dipulihkan. Kami ingin memastikan bahwa praktek Jual beli BUMD seperti PDP Kahyangan berjalan transparan dan akuntabel,” tambah Jarot Subiakto.
Kasus ini akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai ekonomi dalam penjualan kayu sengon dan dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola perusahaan daerah.
(Zen)














