JEMBER, Radar-X.net – Peraturan perundang -undangan yang baru mengatur ketat tentang perlakuan suatu peristiwa tindak pidana yang mana dalam KUHP yang baru Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Pasal 482 dengan ancaman pidana 9 tahun, dan jika perampasan tersebut dilakukan oleh 2 orang lebih secara bersama hukumannya diperberat menjadi 12 tahun.
Terjadi pada Muhammad Sofyan (25), dari Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso mendapatkan perlakuan dugaan tindak pidana perampasan oleh CV.GPI (inisial-red) yang mana CV ini tempatnya dia bekerja, namun sejak bulan Mei 2026 yang bersangkutan sudah keluar atau berhenti bekerja.
“Saya sejak bulan Mei 2026 sudah behenti bekerja, dan saya mengakui saya mempunyai tanggungan terhadap CV tempat saya bekerja sebanyak Rp. 19 Juta, namun saya sudah menyicil atau membayar sebanyak 9 Juta, jadi sisa 10 Juta saja mas.” Kata Sofyan kepada media ini, saat dikonfirmasi di halaman Polres Bondowoso selesai Laporan yang didampingi oleh Pengacaranya dari LBH-KPK, Senin (10/08/2026), Pukul 15.00 WIB.
“Dengan sisa hutang tersebut tiba-tiba pada Juma’at (07/08/2026) sekira Pukul 21.00 WIB, motor saya honda beat streat warna hitam Nopol: P 5816 CE dibawa paksa oleh empat (4) orang yang mengaku disuruh oleh atasannya. Motor saya dibawa paksa, saya waktu tidak ada di rumah mas. Di rumah cuma ada Nenek yang sudah tua, kontak motor saya diminta paksa oleh mereka, motornya dikeluarin paksa dari dalam rumah.” Jelas Sofyan.
“Saat motor saya itu dibawa, ada pesan ke nenek saya bahwa saya disuruh melunasi sisa tanggungan saya, baru motor saya akan dikembalikan, padahal motor itu statusnya masih kredit di FIF Cabang Bondowoso. Dengan kejadian ini, saya yang awam hukum meminta bantuan ke LBH KPK untuk memastikan keadilan terhadap saya.” Kata mantan pegawai CV GPI tersebut.
Ditempat yang sama Subhan Adi Handoko, SH.,MH., Advokat yang juga ketua umum(Ketum) LSM KPK ini menyatakan dengan tegas, bahwa perlakuan 4 orang pegawai CV tersebut sangatlah tidak dibenarkan, itu merupakan tindak pidana perampasan dengan bersama-sama ancaman hukumannya 12 tahun.
“Saya akan kawal sampai tuntas kasus dugaan perampasan ini, memang benar klien saya mempunyai sisa tanggungan terhadap CV tempat dia bekerja namun klien kami mempunyai etikad baik untuk menyelesaikannya. Bukan kayak gini, ini kan cara premanisme, mengambil atau merampas mutor waktu pemiliknya gak ada.” Ungkap Advokat yang dikenal selalu kritis menyikapi kebijakan publik ini, di halaman Polres Bondowoso.
“Saya sudah melaporkan empat orang tersebut penanggung jawab CV dan karyawannya yang bernama AG,AN,DM dan LS (insial-red). Saya berharap Polres Bondowoso bertindak cepat dan profesional agar supaya keadilan untuk masyarakat betul-betul terjamin.” Ungkapnya.
Terpisah, AG(Terlapor) yang merupakan penanggung jawab di CV tersebut saat dikonfirmasi media ini tidak ada jawaban yang jelas, AG (inisial-red) membalas konfirmasi kami
“Kita ketemu saja biar jelas” dan saat diminta via pesan suara atau tulisan di WA dia menyatakan, “Nanti malam saja saya masih mau ke Polres menindak lanjuti laporan yang di Polsek,” saat dikonfirmasi kembali oleh media ini, AG tidak menjawabnya. Kami membuka hak jawab jika yang bersangkutan (AG) membutuhkannya.
(Zen)














