BONDOWOSO, Radar-X.Net – Pemberian Remisi di Hari Raya idul fitri dalam rangka pengurangan hukuman kepada narapidana yang beragama islam adalah hak.
Di hari Raya idul FitrihHak tersebut diberikan apabila narapidana telah memenuhi syarat adminustrasi dan substantif. (25/6/2017)
Diantaranya; “berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani Cuti menjelang bebas, tidak sedang menjalani pidana pengganti denda ,tidak sedang menjalani hukuman disiplin, klasifikasi pidana KUHP kecuali makar, kasus narkoba pidana dibawah 5 thn, untuk napi kasus transnasional terorganisasi katagori bukan pelaku, ini kategori remisi normal,” kata Ade Kusmanto selaku kalapas bondowoso.
Sedangkan untuk katagori kasus yang termasuk dalam PP NO. 99 thn 2012 ada tambahan persyaratan yaitu: harus ada surat keterangan kesediaan kerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasusnya serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi,
Dari 163 narapidana lapas bondowoso yang mendapat remisi, semuanya tidak termasuk katagori dalam PP No. 99 tahun 2012.
“Dua orang narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi” kata Ade Kusmanto.
Dalam upacara pemberian remisi, ade kusmanto berpesan agar seluruh warga binaan menjaga baik-baik remisi yang telah didapatnya karena apabila melanggar tatatertib aturan lapas dapat di cabut kembali.
“saya berharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi bagi narapidan untuk berkelakuan baik” sambut kalapas bondowoso yang baru menjabat 6(enam) bulan.
Akhir upacara ditutup dengan pemberian selamat kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi serta yang langsung bebas.
Pewarta;Sukri
Sumber;Lapas Bondowoso















