Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Asib mengatakan bahwa pihaknya menangkap SAW (32) warga Kel. Dabasah, Kec. Kota Bondowoso yang berprofesi sebagai karyawan salah satu BUMN di Kab. Bondowoso, yang diduga telah mengedarkan obat-obatan keras tanpa ijin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 81 (delapan puluh satu) butir pil warna putih berlogo “Y”, 9 (sembilan) butir pil warna kuning berlogo “DMP”, Uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 8 (delapan) pak plastik klip kecil kosong, 1 (satu) kaleng kosong warna putih, 1 (satu) unit HP merk cross warna hitam, 1 (satu) buah tas merk paloalto warna hitam.
Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK., melalui Kasat Narkoba mengatakan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya mencari kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan tersangka. Kapolres mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak remaja untuk berhati-hati dan mengawasi perilaku anaknya agar tidak terpengaruh narkotika ataupun psikotropika.
“Masyarakat juga kami imbau berperan aktif untuk memberantas peredaran narkoba ataupun sejenisnya,” katanya.
“Saat ini kami sedang mengembangkan kasus tersebut dan tengah memburu distributor atau pihak yang mensupplay pil tersebut,” papar Kapolres. (Sukri)















