Indramayu, Radar-X.net – Warga Indramayu yang menjadi pelanggan PDAM mengeluhkan kualitas air bersih karena, keruh dan berwarna kehitam-hitaman saat mengalir.
Hal tersebut ditanggapi Sutoni selaku pihak Humas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, terkait kenapa air bisa keruh disebabkan oleh beberapa faktor
seperti kualitas air baku yang buruk, perbaikan pipa, masalah penyaringan, atau adanya endapan (sedimentasi) di pipa dan adanya kontaminan (sedimen dari area sekitar) ketika terjadi perbaikan kebocoran air genangan (sisaan atau air hujan) masuk saat Pipa dipotong, walaupun sudah diupayakan proses pembuangan dengan sistem pemompaan di lokasi perbaikan.
“Pihak PDAM sendiri sudah melakukan
Pemeliharaan Rutin secara berkala bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan air minum dan mencegah kerusakan yang dapat mengganggu pelayanan air minum, namun adapula pemeliharaan pipa secara mendadak (urgent maintenance) perpipaan Perumdam Indramayu biasanya dilakukan saat terjadi kerusakan atau masalah yang mengancam suplai air minum ke pelanggan.”Jelasnya Sutoni.
Saat ditanya adakah kompensasinya dan seberapa jauh sering dilakukan pemeliharaan? Sutoni menjawab, “tidak ada kompensasi dikarenakan upaya sudah optimalisasi pelayanan air minum dan itu sudah sesuai dengan dalam PERDA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU, TERDAPAT AZAS PRINSIP MUTU PELAYANAN, LALU SEJAUH MANA TERKAIT TINDAK LANJUT MUTU PELAYANAN DALAM HAL INI.” Tegasnya
Plt PDAM Tirta Dharma Ayu melalui Sutoni menyampaikan peremintaan maaf apabila pelayanan air minum yang diberikan belum dapat memenuhi mutu pelayanan, namun Perumdam Indramayu masih terus berupaya melakukan evaluasi mutu pelayanan secara berkesinambungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk dapat memenuhi kebutuhan air minum pelanggan secara efektif dan efisien.
Pihak PDAM Juga membuka pengaduan pelanggan apabila menemukan adanya kebocoran pada pipa melalui Call Unit Reaksi Cepat (URC) Humas Pusat PDAM dengan nomor telephon 082315972324 sebagaimana terlampir dan/atau sarana informasi lainnya yang disediakan oleh Pihak Perumda agar pihaknya dapat mengevaluasi pemakaian air dimaksud, baik dari sisi Pelanggan maupun bersama pihak Perumdam.
“Untuk mengetahui terjadinya indikasi pemakaian air besar dan melakukan edukasi kepada pelanggan untuk mengantisipasi agar hal dimaksud tidak terjadi di kemudian hari.” Tutup Sutoni.
(Ags)














