Berikut Kronologi permasalahan yang menimpa JT yang di sangka kan dengan dugaan pelaku pencabulan terhadap S.D yang diduga memiliki hubungan status pacaran.
1. Pada hari Rabu tanggal 11 September 2019, Jhony dan pacarnya melakukan Chatingan melalui Whastap, dan itu dimulai dari pacarnya. Namun JT menolaknya dengan alasan segan dan enggak enak hati pada keluarganya si perempuan.
2. Setelah pacarnya S.D meyakinkan tidak ada apa-apa maka JT pun respon dan mengiyakan nya untuk datang kerumah, tepatnya pada 12 September 2019. Setelah kurang lebih 30 menit JT dan pacarnya diruangan tamu, lagi-lagi pacarnya S.D mengechat JT melalui Whastap, namun kali ini untuk mengajak masuk ke kamar, namun JT pun manolaknya. Karena di yakinkan pacarnya dengan mengatakan tidak apa-apa, maka Jhony pun langsung mengiyakan dan terjadi peluk-pelukan layaknya orang pacaran dewasa. Selang berapa lama ada suara sepeda motor yang terdengar ke arah rumah pacarnya tersebut, mereka pun menghentikan perbuatan nya. Dan ternyata yang datang adalah Ibu Kandung pacarnya yang bernama Sri Dayanti.
3. Setelah ketahuan mereka berdua di dalam kamar, maka JT dan S.D pun di mintai penjelasannya oleh Ibu Kandung pacarnya. Anehnya lagi HP nya si JT di sita alias di tahan oleh Ibunya S.D dan telah menghapus bukti percakapan Whastap tersebut.
4. Kalau memang benar terjadinya pencabulan, seharusnya keluarga S.D segera lakukan visum hari itu juga tepatnya 12 September 2019, dan langsung melaporkannya, bukan 23 September 2019 melaporkannya dan ini sudah lewat 11 hari dari tanggal kejadiannya.
5. Menurut pengakuan JT yang pertama kali memulai peristiwa dugaan pencabulan tersebut adalah S.D, yang mana diduga S.D langsung memasukan tangannya kedalam celana dalam J.T, dan kemudian S.D pun meraogoh dan atau memegang langsung kemaluan J.T. Bersamaan dengan keadaan itu J.T pun membalas keadaan tersebut dengan mencium, meraba payu dara serta memegang kemaluan S.D dari luar celana yang dikenakan S. D pada saat itu.
“JT adalah anak Yatim, dan Ibu nya bekerja sebagai tukang cuci, tetapi dimintai uang perdamaian sebesar 40 juta oleh Ibu S.D, dan itu yang kita dengarkan dari Ibu nya JT. Karena tidak terpenuhi keinginan dari pada Ibu nya S.D, kini JT pun akhirnya merasakan dinginnya tahanan, dan kami(Pengacara) menduga ada indikasi dugaan pemerasan dalam proses perdamaian tersebut,” ungkap Okto.
Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Syafari ketika dikonfirmasi wartawan radar x, terkait akan dilaporkannya Polsek Medan Labuhan untuk di Praperadilan melalui Whastap nya mengatakan sah-sah saja jika ada celah untuk Prapid. (Mulya)














