Ketika dikonfirmasi wartawan radar-x Murni N.H, mengatakan memang benar anaknya di tahan oleh Polsek Medan Labuhan, pada 14 Oktober 2019 sampai dengan 16 Oktober 2019 dan anaknya di satukan di dalam tahanan(Sel) bersama dengan orang dewasa.
“Sekarang anak saya sudah di pindahkan ke Lapas Anak Medan di Tanjung Kusta tanpa ada pemberitahuan dari penyidik Polsek Medan Labuhan yang bernama Aiptu Alek Sembiring,” Jelas Murni.
Sebelumnya pada 23 September 2019, JT yang masih berstatus Pelajar di SMK tersebut dilaporkan oleh seorang Ibu rumah tangga yang bernama Sri Dayanti ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Medan Labuhan dengan isi laporan yang menerangkan bahwa JT diduga melakukan Tindak Pidana Cabul terhadap anak gadis S.D dan tertera pada Laporan Polisi Nomor: LP/585/X/2019/Pel_Blw/Sek Medan Labuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Senin 07 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB, JT diminta untuk menghadap Personil Polsek Medan Labuhan yang bernama Aiptu Alek Sembiring/Bripda KHozanah Ilma Terok, di ruang Unit PPA Lt.1, JL.Titi Pahlawan No.1 Medan, guna diperiksa dan didengarkan keterangannya berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.pgl/389/X/2019/Reskrim, 4 Oktober 2019 namun tidak dapat hadir di karenakan dalam keadaan sakit.
Karena JT tidak dapat hadir dikarenakan sakit, maka Senin 14 Oktober 2019, JT yang ditemani Ibu Kandungnya menghadap Aiptu Alek Sembiring selaku Penyidik Polsek Medan Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan awal yang dimulai pada sekitar Pukul 10.05 WIB dan akhirnya JT ditahan disaksikan oleh Ibu Kandungnya yang diduga tanpa ada surat penangkapan dan surat penahanan yang diserahkan Polsek Medan kepada Ibu Kandung JT pada saatnya itu.
Pengacara DPP MPSU
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya