MEDAN, radar-x.net – Sehubungan dengan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang tidak sah menurut kuasa Hukum JT berbuntut panjang. Sebab Kuasa Hukum JT kini mendaftarkan Gugatan Praperadilan pada 18 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Medan, yang beralamat Jl. Pengadilan Nomor 08-10, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
JT yang lahir pada 12 Mei Tahun 2002, atau berusia 17 Tahun 5 Bulan itu pun harus merasakan jeruji besi dan harus terhenti sekolahnya akibat ditetapkan statusnya sebagai Tersangka, karena diduga telah melakukan Pencabulan kepada pacarnya sendiri yang bernama S.D, yang masih bersatus pelajar SMK swasta di Provinsi Sumatera Utara yang katanya menjadi korban pencabulan.
Ibu Kandung JT (terduga pelaku pencabulan) yang bernama Murni Nurliana Hutasoit menangis dan mencurahkan isi hatinya karena anaknya di jebloskan kepenjara, dan itu terlihat saat berkunjung ke Kantor Pengacara yang beralamat di jalan Veteran, pasar IX, nomor 074, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat Ibu Murni N.H, selaku Ibu Kandungn JT menangis-nangis di kantor Pengacara tersebut, sontak membuat Okto Benjamin Siregar, S.H., Pengacara Vokal yang juga Sekretaris Jendral di perkumpulan DPP – Masyarakat Perduli Sumatera Utara (MPSU) itu langsung bersedia menjadi Pengacaranya.
Tidak tanggung-tanggung, 3 pengacara yang di siapkan DPP MPSU (Masyarakat Perduli Sumatera Utara) ini pun serius menangani perkara yang menimpa JT. Mereka adalah Okto Benjamin Siregar, S.H., Syahruddin P. Naibaho, S.H., dan Swandi Mangadar Marpaung, S.H., C. N.
Komentar Ibu JT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya