SAMPANG, Radar-X.net – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Madura dengan menangkap dua orang tersangka dalam penggerebekan di Desa Banjar Tabuluh, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis malam, (17/04/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka utama berinisial S diduga merupakan bandar besar yang telah lama meresahkan warga. Dalam operasi senyap tersebut, polisi juga menangkap satu orang kaki tangan S.
Penggerebekan dilakukan di sebuah bilik semi permanen bergaya “pegupon” yang terletak di sekitar rumah tersangka. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi konsumsi narkoba secara langsung oleh para pembeli. Aksi ini menyita perhatian publik setelah video penggerebekan tersebar luas di media sosial.
Tak hanya itu, muncul pula rumor yang menyebutkan adanya upaya pelepasan tersangka dengan tebusan uang hingga ratusan juta rupiah. Namun, kabar tersebut dibantah tegas oleh pihak kepolisian.
“Benar, kami menangkap dua tersangka di Camplong, Sampang, lengkap dengan barang bukti narkoba yang cukup besar untuk memenjarakan mereka. Saat ini keduanya ditahan di Tahti (Tahanan dan Barang Bukti),” ujar seorang anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim saat dikonfirmasi dikutip dari media Jawapes, Kamis, (24/042025).
Terkait isu pelepasan tersangka, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
“Tidak mungkin dilepaslah. Tunggu saja, nanti pasti ada rilis resmi dari Polda,” imbuhnya.
Penangkapan ini masyarakat menilai bahwa sebagai langkah tegas Polda Jatim dalam memberantas jaringan narkoba di Madura. Warga Sampang yang selama ini merasa resah terhadap peredaran narkoba di daerahnya menyambut baik tindakan cepat dan tepat dari aparat kepolisian.
(Faris)