PIDIE, radar-x.net – Aparat penegak hukum Polres Pidie mengamankan 80 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di sebuah kios Gampong Sukon Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar dalam keterangan Pers, Senin (19/3) di Mapolres Pidie mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat setempat selanjutnya Satuan reserse dan kriminal (Sat Reskrim) melakukan pengecekan.
“Setelah melakukan pengecekan berdasarkan laporan masyarakat, kita temukan 80 tabung gas elpeji di kios, pada Jum’at (16/3) lalu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Setiawan, bersamaan dengan itu pihaknya juga menangkap pemilik kios penjualan tabung gas berinisial JN (68) warga gampong setempat, karena tidak bisa menujukan surat izin penjualan.
“Pemilik kios tidak dapat menunjukan surat-surat yang sah untuk menjual gas elpiji ukuran 3 kg,” cetusnya.
Dijelaskannya, saat ini, barang bukti (BB) tabung gas elpiji berserta pemilik kios sudah diamankan di Mapolres Pidie, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar pasal 53 huruf c dan huruf d Jo pasal 55 Jo pasal 23 ayat (2) huruf c dan huruf d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 24 ayat (1) Jo pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” jelas Kapolres Pidie. ( Muhd )