Scroll untuk baca artikel
BeritaPolitik

Disinyalir Melanggar, Pasangan Calon Bupati dan Wakilnya Dilaporkan Ke Panwaslu

17
×

Disinyalir Melanggar, Pasangan Calon Bupati dan Wakilnya Dilaporkan Ke Panwaslu

Sebarkan artikel ini
Disinyalir Melanggar, Pasangan Calon Bupati dan Wakilnya Dilaporkan Ke Panwaslu

KOLAKA, radar-x.net – Disinyalir  melakukan pelanggaran kampanye, salah satu pasangan calon (paslon)  bupati dan wakil bupati kolaka no urut 1 dilaporkan ke panitia pengawas pemilu kab Kolaka, Minggu (18/3/18)

Pelaporan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan tim advokasi berani sb, terkait adanya orasi yang dilakukan paslon urut 1 H. Ahmad Safei di depan kerumungan massa pada malam hari.

Ketua tim advokasi berani sb Andi Muh. Hasgar As.Sh.Mh, memgatakan, bahwa pasangan no urut 1 H Ahmad Sefei telah melanggar peraturan komisi pemilihan umun (PKPU) No 4 tahun 2017.

“Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan kampaye sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) huruf a sampai huruf i di katagorikan sebagai tindak pidana dan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa dalam ketentuan PKPU No 4 tahun 2017 tentang kampanye gubernur, bupati dan wakil bupati sebagaimana di jelaskan dalam pasal 5 ayat (1), pasal 41 huruf a, pasal 42 ayat (1), pasal 43, pasal 52 ayat (1,2 dan 3), pasal 68 ayat (1) huruf i dan pasal 74 ayat (1) adalah saling berkaitan satu sama lain yang tidak dalam dipisahkan dalam PKPU No 4 tahun 2017.

“Berdasarkan surat keputusan komisi pemilihan umum kabupaten kolaka nomor : 39/PL.03.4-kpt/74.1/KPU-KAP/2/2018. Tentang penetapan jadwal kampanye dan zonasi atau lokasi kampaye pada pemilihan bupati dan wakil bupati kolaka tahun 2018 sebagaimana rujukan pada pasal 52 ayat (3) PKPU No. 4 tahun 2018, dan surat himbauan pppu kab Kolaka nomor : 061/K-BAWASLU PROV. SG 06/PM.00.02/III/2018 yang ditujukan ke KKPU Kolaka, dengan himbauannya beranggapan bahwa pelaksanaan kampanye pada malam hari tidak memenuhi asa efektifutas dari aspek keamanan maupun pengawasan kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut Hasgar menambahkan, maka berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh paslon No urut 1 H Ahmad Sefei, yang jelas sudah melanggar baik itu undang-undang dan termasuk peraturan KPU tentang kampanye dan berdasarkan peristiwa tersebut, juga hasil pemantaun teman-teman pihaknya melaporkan pelanggaran tersebut ke panwaslu kabupaten Kolaka.

“Kita sebagai tim advokasi berani sb melaporkan temuan tersebut kepada panwaslu kabupaten Kolaka dengan dugaan kampanye yang dilarang menurut undang-undang dan peraturan kpu,” ungkap Hasgar.

Hasgar juga berharap, panwaslu bisa menilai laporan secara objektif dan menindak tegas, memberikan sanksi hukum baik sanksi pidana maupun sanksi hukum lainnya terhadap pasangan calon bupati kolaka H Ahmad Safei, karena pihaknya bukan hanya melaporkan juga menghadirkan saksi yang pada waktu itu ada dilokasi.

“Kita mempunyai bukti dan dokumentasi pada saat paslon No urut 1 melakukan orasi pada malam itu.” Tutup Hasgar. (Wawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page