Banyuwangi, radar-x.net – Bermula beredar kabar di salah satu media cetak radar Banyuwangi. Di dalamnya terdapat suatu keterangan kepala kejaksaan negeri Banyuwangi menganggap kasus Nafiul Huda terkait korupsi makan minuman fiktif belum masuk unsur pidana. Jumat (14/2/2025)
Sontak keterangan kepala kejaksaan tersebut membuat pemilik akun tik tok pasopati Jatim geram.
“Beberapa kali kami konfirmasi melalui surat yang kami kirim ke kejaksaan tentang status enam tersangka koruptor yang di SP3 akan tetapi kejaksaan Banyuwangi selalu bungkam,” ujar pemilik akun tiktok pasopati.
“Kami anggap Kejaksaan Banyuwangi Terkesan Tidak Menghormati Putusan Pengadilan Negeri. Karena sudah jelas-jelas di dalam proses persidangan pihak inspektorat memberikan penjelasan atas hasil auditnya dari 50 SPM terdapat 26 kegiatan fiktif dan kata fiktif itu yang tidak bisa dimaknai oleh pihak kejaksaan, sehingga Kejari Banyuwangi secara tidak langsung menyalahkan putusan hakim,” ulasnya
Dalam hal ini M dofir pemilik akun tiktok pasopati Jatim juga menyinggung tentang pengembalian dana 400 juta sekian.


“Kalau memang menurut kejaksaan Banyuwangi belum memenuhi unsur pidana, lantas kenapa si koruptor mengembalikan kerugian keuangan Negara,” tandas Dofir.
Dugaan opini Kepala Kejaksaan Negri Banyuwangi ke publik melalui surat kabar, hingga saat ini menjadi pemicu kegaduhan di kalangan aktivis di Banyuwangi.
“Apa yang tersampaikan Kejari tersebut konyol, sehingga, adanya bau aroma tidak sedap mulai tercium dengan kata lain pihak kejari ada indikasi upaya mengaburkan kasus korupsi teraebut. Bisa saja kejari juga telah mendapatkan pesan whatsapp sama dengan kejari terdahulu.” Tutup pemilik akun tiktok pasopati melalui via sambungan telfon.
(Tim)