BeritaHukumSurabaya

PT Mahan Indo Global Mangkir dari Panggilan Mediasi Disperinaker Surabaya, Tim LBH: Tidak Kooperatif

×

PT Mahan Indo Global Mangkir dari Panggilan Mediasi Disperinaker Surabaya, Tim LBH: Tidak Kooperatif

Sebarkan artikel ini
Foto; Di saat pelapor di dampingi tim LBH PHH memenuhi panggilan dari Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan kota Surabaya (Dok-RadarX)

Surabaya, Radar-X.net — Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyeret PT Mahan Indo Global terus bergulir. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh puluhan pekerja melalui pendampingan tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya memanggil para pihak untuk dilakukan mediasi pada Jumat (29/5/2026).

Dalam agenda tersebut, pelapor atas nama Sigit Hardianto selaku perwakilan kurang lebih 40 pekerja hadir bersama tim LBH guna memenuhi undangan mediasi dari Disperinaker Kota Surabaya. Namun, pihak PT Mahan Indo Global disebut tidak menghadiri panggilan tersebut.

Menurut keterangan Humas Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Surabaya, apabila pihak perusahaan tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan kembali untuk kedua kalinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau tidak hadir akan dipanggil lagi untuk yang kedua kalinya,” ujar Humas Disperinaker Kota Surabaya.

Mangkirnya pihak perusahaan dari agenda mediasi tersebut menuai sorotan dari tim pendamping hukum pekerja. Salah satu anggota tim LBH, Suradiono, menilai sikap perusahaan menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan para pekerja.

“Pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan dari dinas tanpa alasan yang jelas. Menurut kami ini salah satu bukti kalau pihak perusahaan tidak kooperatif dan mungkin takut karena memang merasa melanggar,” terang Suradiono.

Sebelumnya, PT Mahan Indo Global yang berlokasi di kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Benowo, Surabaya, dilaporkan terkait dugaan pembayaran upah di bawah UMK, dugaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, hingga dugaan tidak dibayarkannya upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim LBH juga telah melayangkan somasi serta laporan resmi kepada sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak normatif pekerja dan perlindungan tenaga kerja. Para pekerja berharap pemerintah benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page