Surabaya,Radar-X.net — Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, sebanyak kurang lebih 40 pekerja PT Mahan Indo Global yang berada di kawasan Pergudangan Bumi Maspion, Jalan Bumi Maspion Timur, Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum KPK (LBH KPK).
Sabtu (16/05)
Para pekerja mengadukan dugaan pembayaran upah di bawah UMK, tidak didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan, hingga dugaan tidak dibayarkannya upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mirisnya lagi, menurut pengakuan pekerja, apabila lembur para pekerja hanya diberikan uang makan tanpa pembayaran upah lembur sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan eksploitasi tenaga kerja yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.
LBH KPK menyebut pihaknya telah mendatangi perusahaan untuk melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun pihak direksi perusahaan disebut tidak berkenan menemui tim pendamping hukum maupun memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini bukan hanya soal administrasi perusahaan, tetapi menyangkut hak hidup pekerja, kesejahteraan keluarga buruh, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja. Negara harus hadir dalam persoalan seperti ini,” tegas perwakilan LBH KPK.
Menurut LBH KPK, dugaan pelanggaran tersebut dapat bertentangan dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait larangan pembayaran upah di bawah upah minimum, serta Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta bagi pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum.
Selain itu, perusahaan juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 terkait kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
LBH KPK meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, hingga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera turun melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan dan memberikan tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran normatif ketenagakerjaan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak buruh. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus serius mengawasi persoalan ketenagakerjaan seperti ini,” lanjutnya.
LBH KPK juga menyebut telah melayangkan somasi dan laporan resmi ke sejumlah instansi terkait, termasuk Kepolisian Daerah Jawa Timur dan instansi ketenagakerjaan lainnya.
Menurut informasi dari salah satu pekerja, direktur perusahaan tersebut disebut berasal dari India dan saat ini dikabarkan telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian, status kewarganegaraan tidak menghapus kewajiban setiap pengusaha untuk tunduk dan patuh terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mahan Indo Global belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan para pekerja dan LBH KPK.
(Zen)














