SAMPANG, radar-x.net – Supatmi seorang nenek usia 70 tahun warga desa Ketapang Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura – Jawa Timur, yang merupakan ahli waris dari pemilik lahan yang sedang sengketa dengan nomor perkara: 9/P.dt.G/2020/PN Sampang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Madura Jawa Timur.
Berdasarkan pantuan media radar-x dilapangan, lahan seluas 7.700 m² dengan persil desa nomor 3518 kelas III itu tercatat atas nama Supatmi yang terletak di Dusun Mandireh desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, dengan batas-batas sebelah barat Jalan Besar menuju Pantai, sebelah timur jalan kampung, dan sebelah utara tanah percaton dan tanah pasar desa, serta sebelah selatan jalan besar provinsi.
Ironisnya, tanah pekarangan tersebut telah diklaim menjadi milik salah satu oknum pengusaha dengan bukti sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2013, padahal sudah jelas tanah pekarangan dimaksud tersebut adalah milik Supatmi yang diperoleh dari Satrija sebagai ahli waris yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diterbitkan kasus lahan dimaksud masih dalam proses Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan nomor perkara 9/P.dt.G/2020/PN Sampang sejak tertanggal surat Senin 6 Juli 2020.
Pada Jum’at 23 Oktober 2020, Pengadilan Negeri (PN) Sampang dan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, juga Penggugat (Supatmi) didampingi kuasa hukumnya, serta Kuasa hukum dari para tergugat dan didampingi petugas dari kepolisian turun meninjau (Objeck) atau lokasi sengketa tersebut.
Afrizal SH.MH., saat dikonfirmasi oleh media dilokasi mengatakan, pihaknya disini ingin tahu objek atau lokasi sengketa tersebut dan batas-batasnya. Bahwa diatas objek tersebut ada bangunan apa serta bentuk objeknya.
“Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi dari sengketa tersebut pada tanggal 10 November 2020,” kata Afrizal.
Sementara, Supatmi (70) ahli waris dari tanah pekarangan tersebut saat ditemui oleh awak media radar-x dikediamannya menjelaskan bahwa, tanah pekerangan tersebut adalah miliknya yang diperoleh orang tua Supatmi yang bernama Satrija.
Nenek yang kesehariannya menjual bensin eceran itu juga mengatakan, ditemukannya sengketa tersebut bermula dari waktu Supatmi mau mendirikan bangunan di tanahnya itu dan ternyata di tanah tersebut sudah berdiri rumah yang dikontrakkan oleh oknum pengusaha yang ada di daerah tersebut.
Bahkan tidak hanya itu, kata Supatmi, tanah itu sudah disertifikat oleh oknum pengusaha yang mengaku sudah membeli tanah itu sejak tahun 2013.
“Saya hanya ingin mencari keadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang, yang mana Pengadilan ini merupakan pengganti Tuhan di dunia ini dalam memutus perkara, maka dari itu saya berharap kepada Pengadilan Negeri Sampang untuk memutus sengketa ini dengan seadil-adilnya supaya Masyarakat tidak menilai negative terhadap Pengadilan Negeri Sampang”. Keluhnya, Jum’at 23/10/2020.
Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun radar-x.net, sudah puluhan tahun, Supatmi nenek usia 70 ini sangat mengharap keadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang dan serta menghidupi dirinya dengan mengumpulkan hasil keringatnya seribu dan dua ribu rupiah perhari. Dan betapa dosanya bila para pencari keadilan yang berada di jalan yang benar tidak diadili seadil-adilnya. (MK)