SAMPANG, RADAR-X.net — Penanganan dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan oleh perusahaan asing asal Malaysia Petronas senilai Rp 21 miliar kembali menjadi sorotan tajam.
Setelah hampir setahun berjalan tanpa penetapan tersangka, Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-9. Jumat (08/05/2026)
Menariknya, surat perkembangan perkara itu muncul tidak lama setelah tim kuasa hukum nelayan Madura Pantura melayangkan pengaduan terhadap penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.
Pengaduan tersebut dilayangkan karena penyidikan dinilai berjalan lamban dan terkesan stagnan meski laporan polisi sudah masuk sejak 22 Agustus 2025.
SP2HP bernomor B/844/SP2HP-9/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada pelapor, Suberdi, warga Kabupaten Sampang. Dalam surat tersebut, penyidik mengklaim telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi tambahan, menyita sejumlah barang bukti dari saksi lain, hingga mengajukan permohonan penetapan sita ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, langkah administratif itu belum mampu meredam kekecewaan para nelayan. Sebab hingga kini, perkara dugaan raibnya dana kompensasi miliaran rupiah tersebut belum juga memasuki tahap penetapan tersangka.
Bagi ratusan nelayan Pantura Sampang, kasus ini bukan sekadar tumpukan berkas penyidikan.
Dana Rp6,3 miliar tersebut merupakan kompensasi atas kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat aktivitas eksplorasi migas oleh Petronas di perairan utara Sampang. Dana yang semestinya menjadi hak nelayan terdampak itu hingga kini belum pernah mereka terima.
Di tengah kondisi ekonomi pesisir yang semakin tertekan, hilangnya dana kompensasi tersebut menjadi pukulan berat bagi keluarga nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai kemunculan SP2HP ke-9 usai laporan ke Propam memunculkan kesan bahwa penyidik baru bergerak setelah mendapat tekanan publik.
“Sudah ada saksi diperiksa, barang bukti disita, bahkan pengajuan penetapan sita ke pengadilan sudah dilakukan. Tapi sampai hari ini belum ada satu pun tersangka. Wajar jika nelayan mempertanyakan keseriusan penanganan perkara ini,” tegas Ali Topan.
Ia menilai, lambannya proses penyidikan justru berpotensi mengaburkan aliran dana dan menghilangkan jejak bukti penting. Semakin lama perkara dibiarkan tanpa langkah hukum yang tegas, semakin besar pula potensi hilangnya fakta-fakta krusial dalam kasus tersebut.
Pihak kuasa hukum memastikan pengawalan terhadap kasus dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan itu tidak akan berhenti di tingkat Polda Jatim. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan, mereka mengaku siap membawa perkara tersebut ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI hingga DPR RI.
Menurut mereka, nelayan tidak membutuhkan sekadar SP2HP berulang, melainkan kepastian hukum, transparansi aliran dana, serta penetapan pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya hak ratusan nelayan Pantura Sampang.
(Frz)














