Berita

Lsm KPK Nusantara Menilai Inspektorat Tidak Berani Mengambil Sikap Tegas dalam Tupoksi nya tentang Dugaan Pernikahan Sirih Sekda Kab. Indramayu

×

Lsm KPK Nusantara Menilai Inspektorat Tidak Berani Mengambil Sikap Tegas dalam Tupoksi nya tentang Dugaan Pernikahan Sirih Sekda Kab. Indramayu

Sebarkan artikel ini

Indramayu, RADAR-X.net – Ketua Lsm KPK Nusantara Cabang Indramayu menilai, Inspektorat daerah kabupaten Indramayu masih tidak berfungsi secara maksimal dalam melakukan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah.
Salah satunya terkait Dumas adanya Pejabat tinggi Sekertaris Daerah Kab. Indramayu bernama *Aep Surahman* yang di sinyalir telah menikah sirih

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Agus Seha selaku ketua Lsm KPK Nusantara Cabang Indramayu pada Wartawan Radar-X di
kediamannya pada Sabtu( 08/02/2 50

Dengan adanya surat pengaduan terkait adanya dugaan pernikahan sirih Sekertaris Daerah Indramayu *Aep Surahman*. Jawabannya mengaitkan surat pengaduan dari organisasi lain dengan dasar pengaduannya di anggap kurang relevan makanya kita di minta untuk
melengkapi Dokumen tambahan yang relevan ” Kata Agus

Lanjut Agus” Lalu tupoksi nya lnspektorat apa ? Kalau Dumas harus dilengkapi oleh sipelapornya sendiri yang notabennya hanya sebagai penyambung lidah sementara kapasitas investiasinya juga terbatas berbeda dengan Tim Investigasi forensik nya Inspektorat sendiri yang di pastikan sudah memiliki Sertifikasi yang terjamin mutu nya Credible (mempunyai tingkat kepercayaan yang tererhadap suatu entitas, baik itu individu, organisasi, maupun jaminan produk SOP) dan mutu yang di akui dan juga dalam tugasnya dan dalam tugasnya anggaran di fasilitasi dari anggaran pemerintah itu sendiri” Ucap Agus

” Tidak hanya jawaban surat balasan saja yang membuat agus tercengah melalui pesan singkat jawaban Ari Rusdianto selaku Inspektur Inspektorat ketika di tanya bukti yang relevan harus bagaimana menjawab ? Beliau menjawab, “Bukti relevan yang bisa di Pertanggungjawaban antara lain pernyataan dengan materai yang cukup dari pihak yang berkompeten.. baik yang di wilayah Banten (sesuai surat dumas) dan wilayah garut.
Yg penting saat yang membuat pernyataan dapat di hadirkan atau saat tim memeriksa isi pernyataan sama ” Jawabnya

Dengan menambahkan ” Agar di penuhi dahulu saja yaa mas, sebab kami juga harus mematuhi regulasi tentang Dumas nya sementara ketika ditanya kami hanya sebagai penyambung lidah beliau mengatakan ” Siap saja bukti yg relevan bermaterai dari pihak yang memiliki kewenangan…. yaa Nanti soal undangan tidak datang,, tim akan mengambil langkah sesuai prosedur mendatangi yang membuat pernyataan ” Jawab Ari lagi

Dengan jawaban tersebut awalnya kami berharap inspektorat melakukan sesuai tupoksinya berdasarkan Dumas yang bertentangan dengan PP Nomor 08 Tahun 2023 pasal 21 ayat (5) dan ayat (06) Tentang pengelolaan di lingkungan kementrian dalam Negri .Dalam hal dumas seharusnya juga bisa melakukan lidik melalui irbansus , untuk turun mencari bukti akurat kebenaran dumas yang bisa untuk kepentingan LHP kalau berlanjut dapat di konfrontir, Bukannya malah membalas dengan bahasa klise pemanggilan yang membuat pernyataan, inti nya mau tidak Tim inspektorat cari bukti awal dari investigasi nya, bukan mencari bukti dari hasil interogasi saja ” Kata agus

Sambil menutup agus menambahkan” Perlu di ingat Dasar dari dumas hanya sebagai penyambung lidah untuk menindaklanjuti Dumas itu adalah kewajibannya inspektorat mencari bukti valid dilapangan , bukan kewajiban si Dumas ” Tutup agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page