![]() ![]() |
| Anggota LSM-KPK saat Bersama Daryatun SH, di Kejaksaan Negeri Jember (Foto: Taufik) |
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM), kurang lebih 5 tahun yang silam sekitar tahun 2009, pernah mengucurkan dana kesetiap desa melalui UPK masing-masing kecamatan. Dana yang dianggarkan pemerintah, untuk pinjaman dana lunak masyarakat melalui mikanisme dan prosedur yang sudah ditentukan.
Sudah lama sekali, dana PNPM tersebut seakan tidak ada kabarnya, disetiap desa dan kecamatan dana PNPM biasanya dibagi setiap kelompok dan jumlah kelompok ber fareasi.
Menyikapi hal itu, LSM-KPK Nusantara(Komunitas Pemantau Korupsi), mendatangi Kejaksaan Negeri Jember, untuk menanyakan perkembangan penanganan dana PNPM tersebut.
Dikatakan oleh Drs. Bayu Wahyudi, anggota LSM-KPK, “saya datangi kejaksaan untuk menanyakan langsung perkembangan masalah dana PNPM, dan alhamdulilah semuanya sudah berjalan, ini masih tahap klarifikasi kejaksaan terhadap pengguna dana.” katanya, saat ditemui Radar-X, Rabu(05/10/2016), Pukul 13.00WIB, seusai keluar dari kejaksaan Jember.
“Bahkan hasil keterangan yang kami terima dari Eka Daryatun SH, Kasi Datun Tata Usaha Negara, dia menjelaskan, “Surat Keterangan Kelompok(SKK) se Kabupaten jember yang di keluarkan oleh Kesbangpol, jumlah tunggakan +_17 Milyar se Kab. Jember,” tandasnya.
Terpisah, Eka Daryatun SH, membenarkan hal tersebut, bahwa 17 Milyar masih mengendap di kelompok-kelompok setiap desa yang ada di Jember, kami masih lakukan tahap mengundang setiap kelompok yang menggunakan dana itu, ungkap Daryatun, sambil menemui tim dari LSM-KPK.
“Sampai saat ini, sudah ada yang mengembalikan melaui UPK masing-masing kecamatan, dan sudah terkumpul sekitar 600 Juta.” Pungkasnya. (taufik)














