Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum

LBH KPK Lakukan Praperadilan Terhadap Polres Jember, Warga Miskin Menjadi Tersangka Diduga Dipaksakan

145
×

LBH KPK Lakukan Praperadilan Terhadap Polres Jember, Warga Miskin Menjadi Tersangka Diduga Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
Foto : Tim Kuasa Hukum LBH KPK (Dok-Radarx)

Jember, RADAR-X.net – Hari ini Senin 17/02/2025 sidang Praperadilan yang di ajukan oleh tim LBH-KPK dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Jmr,, sudah mulai tahapan pembacaan permohonan pra peradilan. Diketahui persidangan tersebut dihadiri oleh 3(Tiga) Advokat yaitu, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., Djarot S.H., dan Andres Andika, S.H.

Disampaikan oleh Subhan, ” Permohonan Pra Peradilan ini kami lakukan karena kami menduga ada sebuah proses Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Jelbuk tidak sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP. Yang mana dalam pasal tersebut alat bukti harus ada kesesuaian dengan barang bukti. Jadi dengan penyidikan yang kami nilai “inkonsisten” tersebut kami lakukan uji materi melalui Pengadilan Negeri Jember (PN) untuk memperjelas penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami yang atas nama SH (inisial-red).

Dilanjutkannya, “harapan kami, Majelis Hakim pemeriksa perkara ‘Aquo’ untuk bersikap independen tidak ada keberpihakan. Saya percaya bahwa PN Jember akan bersikap adil demi sebuah marwah badan peradilan Indonesia.” Ungkapnya ketum LSM KPK saat usai sidang perdana.

” Untuk lebih lanjut kita ikuti saja proses persidangan mas, semoga saja permohonan kami di terima seluruhnya. Dan klien kami kembali nama baiknya. Kami beserta tim memberikan bantuan hukum secara gratis demi dan untuk membela kepentingan hukum warga tidak mampu.” Pungkasnya.

Diketahui media ini, bahwa Termohon Polres Jember menugaskan anggota Polri Bagian Hukum (Bid Kum) yang akrab di sapa Dadang dan Dimas. (Nuno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You cannot copy content of this page