Kehutanan

Langkah Polsek Permata Intan Terkait Larangan Karhutla

479
×

Langkah Polsek Permata Intan Terkait Larangan Karhutla

Sebarkan artikel ini

Murung Raya, RADAR-X.net – Polres Murung Raya melalui Polsek Permata Intan telah melaksanakan sosialiasi larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pantai Laga, kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (12/10/2023) Pagi.

Kapolsek Permata Intan, Ipda Rio D. Makota S.Th., M.Pd, melalui Brigpol Taufik mengatakan, maraknya kejadian pembakaran lahan, pihaknya melakukan himbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak membakar hutan tanpa dijaga dan diawasi.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami terus melaksanakan sosialisasi yang intens kepada masyarakat terhadap dampak buruk karhutla akibat pembakaran hutan semena-mena tanpa melihat resiko”, ucap Brigpol Taufik

Taufik menuturkan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara langsung dengan menyambangi rumah-rumah warga sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat agar bersama sama menjaga Lingkungan untuk antisipasi bencana Kebakaran hutan dan lahan.

Tak hanya itu, jelas Taufik, pihaknya telah menggelar Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang larangan Pembakaran Hutan dan lahan kepada masyarakat setempat.

“Personel Polsek Permata Intan dan Masyarakat setuju dan sepakat untuk Menjaga Lingkungan Bebas dari Api pembakaran yang beresiko besar bagi kelangsungan hidup warga”, ujarnya

Ia menambahkan, bahwa selama kegiatan sosialisasi ini berlangsung dapat terlaksana dengan aman, terbit, lancar serta kondusif.

(Veren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page