Banyuwangi, radar_X.net – Bukti bahwa Dugaan PT. Bumisari melakukan penyerobotan tanah negara di desa pakel kec licin,
Adanya Perda kab Banyuwangi nomor 31 tahun 2004 dalam perda ini jelas-jelas desa pakel masuk wilayah kecamatan Licin
Dan Bukti adanya Surat badan pertanahan nasional no 155/HGU/BPN/2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan HGU mencatat dalam buku tanah dan sertipikat nomor 8 desa bayu dan nomor 1 di desa Kluncing.
Bukti perbuatan melawan hukum lainnya adalah PT. Bumisari menyiasati dengan melakukan mengajukan pemecahan HGU dan telah terbit HGU pemecahan nomor 00295,00296 dan 00297 tahun 2019 dengan alamat desa tidak ada alamat kecamatan tidak ada hanya alamat kabupaten Banyuwangi disini terbukti dengan jelas permainan mafia tanahnya dan kami anggap itu HGU pemecahan palsu karena di kabupaten banyuwangi tidak ada namanya desa Banyuwangi, pemberitaan ini sekaligus klarifikasi dan memperbaiki pemberitaan media yang sebelumnya soal HGU pemecahan 00295,00296,00297 tahun 2019 dengan alamat desa Banyuwangi, yang benar adalah HGU tersebut tidak tercantum nama kecamatan dan desa alias tidak ada, jadi saya pertanyakan kalau tidak ada nama desa dan kecamatan apakah ada nama desa Banyuwangi sedangkan di Banyuwangi tidak ada nama desa Banyuwangi,
Kenapa saya bilang ini bentuk siasat karena pemecahan HGU no 8 yang sudah jelas alamatnya desa bayu kecamatan songgon menjadi tidak ada alamat Desa dan kecamatan artinya tidak diperlukan tanda tangan kepala desa dan camat pun tidak perlu tau untuk mengetahui dan menunjukkan batas dan lokasi tanah pemecahan HGU tersebut, ya inilah permainan Mafia tanah negara yang dirugikan
Pertanyaan saya ini apakah Tim terpadu penanganan konflik sosial dan ketua pengadilan Banyuwangi punya pemikiran pertanyaan yang sama tidak ya seperti saya? Soalnya HGU dan surat keterangan tim terpadu penanganan konflik sosial sudah digunakan dan banyak rakyat pakel dipenjarakan, semoga para pihak segera sadar dan mengakui perbuatannya itu salah dan tidak lagi merugikan negara. Ungkap Amir Ma’ruf khan(Tim)