HukumInvestigasi

KPK Nusantara Soroti Proyek Pembangunan Jalan Lipat Kain Lubuk Agung Diduga Kekurangan Volume

×

KPK Nusantara Soroti Proyek Pembangunan Jalan Lipat Kain Lubuk Agung Diduga Kekurangan Volume

Sebarkan artikel ini

RIAU, RADAR-X.net – LSM KPK Nusantara Provinsi Riau menyoroti adanya indikasi Korupsi dalam pembangunan jalan Lipatkain-Lubuk Agung.

Pasalnya, proyek Pembangunan Jalan Lipat Kain-Lubuk Agung yang dilaksanakan oleh rekanan PT. Riau Maju Cemerlang dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.462.634.694,17,- pada tahun anggaran 2020, diduga dari hasil temuan tim investigasi KPK Nusantara Provinsi Riau banyak terjadi kejanggalan dan pelanggaran.

Tim investigasi KPK Nusantara yang dipimpin Edi Yunus Gulo dan Muktar dan diperkuat keterangan dari masyarakat di lapangan ditemukan beberapa dugaan pelanggaran, diantaranya;
1. Papan proyek pengerjaan yang tidak sesuai dengan nilai kontrak di LPSE karena yang terlulis di papan plang pengerjaan senilai Rp. 7.499.995.402.79.
2. Menurut gambar perencanaan dalam dokumen lelang seharusnya panjang jalan 1.600 meter. Tetapi yang terlaksana di lokasi pekerjaan panjang jalan sepanjang 980 meter, kami menduga adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan.
3. Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B sebanyak 2.080 m³ menurut dokumen lelang dengan panjang jalan aspal sepanjang 1.600 meter.Tetapi yang terlaksana di lapangan sebanyak 1.274 m³ dengan panjang jalan aspal sepanjang 980 meter. Kuat dugaan ada indikasi pengurangan volume agregat kelas B sebanyak 806 m³ x harga/m³ agregat kelas B Rp. 875.000,00 = Rp. 705.250.000,00.

4. Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A sebanyak 1.524 m³ menurut dokumen lelang dengan panjang jalan aspal sepanjang 1.600 meter.Tetapi yang terlaksana di lapangan sebanyak 933,45 m³ dengan panjang jalan aspal sepanjang 980 meter, maka kami menduga ada indikasi pengurangan volume agregat kelas A sebanyak 590,55 m³ x harga/m³ agregat kelas A Rp. 925.000,00 = Rp. 546.258.750,00.
5. Pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) sebanyak 1.324 ton menurut dokumen lelang dengan panjang jalan aspal sepanjang 1.600 meter. Tetapi yang terlaksana di lapangan sebanyak 810,95 ton dengan panjang jalan aspal sepanjang 980 meter, maka kami menduga ada indikasi pengurangan volume laston lapis antara (AC-BC) sebanyak 513,05 ton x harga/ton laston lapis antara (AC-BC) Rp. 1.437.399,60 = Rp. 737.457.508,30.
6.  Pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) sebanyak 883 ton menurut dokumen lelang dengan panjang jalan aspal sepanjang 1.600 meter.Tetapi yang terlaksana di lapangan sebanyak 540,84 ton dengan panjang jalan aspal sepanjang 980 meter, maka kami menduga ada indikasi pengurangan volume laston lapis aus (AC-WC) sebanyak 342,16 ton x harga/ton laston lapis aus (AC-WC) Rp. 1.510.587,13 = Rp. 516.864.208,43.

“Dari hasil temuan tersebut KPK Nusantara terlah menyurati Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, namun sejak 2 November 2022 surat permohonan klarifikasi terhadap temuan tersebut diterima oleh PUPR Provinsi Riau. Namun sampai hari ini belum ada jawaban, ada apa ini?.” Ujar Edi.

Terutama PTTK dalam proyek ini, Bapak Basrudin yang sudah menghubungi pihak Ketua KPK Nusantara DPD Riau, dengan tujuan untuk mengirimkan surat balasan, namun sampai hari ini cuma janji dan berbagai alasan.

Adanya kejanggalan dari kasus ini ketua KPK Nusantara Provinsi Riau, Affansasi menyampaikan pada awak media, kalau proyek ini tidak ada pelanggaran tentunya PTKK dan pihak yang terkait dalam proyek tersebut tidak perlu bertele-tele, tinggal balas saja sesuai dengan RAB.

“Dengan adanya situasi seperti ini perlu adanya pemeriksaan ulang kondisi jalan ini, karena banyak sekali kejanggalan volume jalan yang tidak sesuai dengan RAB menurut kami. Kita juga meminta penegak hukum kejati Riau dan KAPOLDA untuk segera memproses dugaan korupsi dalam proyek tersebut.” Kata Affansasi.

“Kita sebagai lembaga pemantau korupsi akan terus memantau terus dugaan korupsi ini, sehingga menemukan titik terang dalam permasalahan ini karna seharusnya fasilitas jalan ini bisa digunakan oleh masyarakat tetapi dengan adanya oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan kekurangan fungsi sebagai mestinya,” tandas Affansasi.

(Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page