SAMPANG, RADAR-X.Net — Penyidikan dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang kian mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mulai memeriksa pejabat kunci di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, termasuk kepala daerah dan sekretaris daerah.
Selasa, 16 Desember 2025, Bupati Sampang Slamet Junaidi mendatangi Kantor Kejari Sampang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 3 jam. Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Sampang itu dikonfirmasi sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan Dana BLUD RSUD pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E. K. Andriansyah, menegaskan bahwa pemanggilan bupati tidak terlepas dari perkara BLUD yang kini telah berada pada tahap penyidikan.
“Pemeriksaan ini murni dalam rangka pendalaman dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BLUD RSUD. Tidak ada konteks lain di luar itu,” ujar Diecky.
Status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi awal terjadinya perbuatan melawan hukum. Namun demikian, Kejari menegaskan penetapan tersangka tetap menunggu kecukupan alat bukti.
“Penyidikan perkara keuangan negara membutuhkan kehati-hatian. Semua fakta dan alat bukti harus diuji secara komprehensif,” imbuhnya.
Usai pemeriksaan, Slamet Junaidi menyampaikan keterangan berbeda kepada awak media. Ia menyebut kehadirannya di Kejari berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan pajak yang menurutnya ia laporkan sendiri, berdasarkan temuan Inspektorat dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun, Kejaksaan meluruskan pernyataan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan bahwa Slamet Junaidi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus pelapor dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.
“Bupati Sampang diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BLUD RSUD Mohammad Zyn,” tegas Fadilah Helmi.
Selain Bupati, Kejari Sampang juga memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan. Pemeriksaan Sekda dinilai penting untuk menelusuri rantai kebijakan dan pengawasan pengelolaan keuangan rumah sakit daerah tersebut.
Perlu diketahui perkara ini bermula dari laporan Inspektorat Kabupaten Sampang terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp 3,3 miliar. Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Kejari Sampang untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, hingga menemukan indikasi penyimpangan pengelolaan Dana BLUD dengan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Dana BLUD RSUD sendiri bersumber dari layanan kesehatan masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan anggaran tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menyentuh langsung kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Sejumlah pengamat menilai, pemeriksaan terhadap bupati dan sekda menandai keseriusan Kejari Sampang membongkar dugaan korupsi di tubuh RSUD. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka atau berhenti pada klarifikasi para pejabat daerah.
(Frz)














