BeritaTerbaru

KIP Aceh Tenggara Tetapkan 311 DCT Caleg DPRK

×

KIP Aceh Tenggara Tetapkan 311 DCT Caleg DPRK

Sebarkan artikel ini
Photo: Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menetapkan 311 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Untuk 311 Caleg DPRK Aceh Tenggara yang ditetapkan, terdiri dari caleg laki-laki 191 dan perempuan 120 orang,” kata Safri Desky kepada Radar-x.net, Sabtu (04/11/2023).

Safri menyebutkan, Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPRK yang telah ditetapkan, semuanya dari 16 partai politik Nasional maupun lokal.

Jumlah tersebut mengalami penurunan, dari 331 bacaleg yang ditetapkan pada Daftar Calon Sementara (DCS).

Safri mengungkapkan, setelah dilakukan hasil verifikasi di masa pencermatan dan finalisasi DCT, hanya 311 caleg yang bertarung pada pemilu 2024 mendatang, sedangkan 20 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Sebanyak 20 Bacaleg yang TMS itu, dikarenakan perangkat desa, honorer dan mengundurkan diri, jadi kita tetapkan TMS,” ujar Safri.

Safri menjelaskan, penetapan dan pengumuman DCT itu berdasarkan keputusan KIP Aceh Tenggara nomor: 31 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dalam pemilihan umum 2024.

Penetapan jumlah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno pada Jum’at 3 November 2023 kemarin, dan baru diumumkan pada hari ini.

Safri berharap, setelah ditetapkan DCT caleg DPRK Aceh Tenggara ini, masyarakat dapat mengenal lebih baik lagi calon wakil rakyat yang akan di pilihnya, sehingga nantinya akan menghasilkan pemimpin yang sesuai harapan. (RH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page