Aceh Tenggara, Radar-x.net – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak tahun 2024, Senin 18 November 2024, di Aula MAN 1 Aceh Tenggara.
Dalam sambutannya, Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham menegaskan pentingnya bagi penyelenggara Pilkada memahami aturan hukum demi mencegah terjerat masalah hukum di kemudian hari.
“Pahami dengan baik aturan yang mengatur setiap tahapan. Ada tindakan yang bisa berpotensi hukum pidana jika tidak dijalankan dengan benar oleh PPK, PPS, maupun KPPS,” ujar Ilham.


Ilham menambahkan, bahwa kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan hukum kepada para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
“Membaca dan memahami aturan hukum akan mencegah Anda dari risiko pelanggaran karena ketidaktahuan. Ini bagian dari upaya kami di KIP Aceh Tenggara untuk meningkatkan kesadaran hukum,” pungkasnya.














