Kriminal

Kedapatan Bawa Sajam Saat Berkendara, Mantan Kades Harus Berurusan Dengan Polisi

×

Kedapatan Bawa Sajam Saat Berkendara, Mantan Kades Harus Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto : ilustrasi Eks Kades bawa sajam

Sampang, Radar x  net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang Jawa Timur, terpaksa menangkap seorang pria berinisial S (52), warga asal Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam), saat berkendara melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang. Senin, 15/05/2023

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan, atas penangkapan terhadap mantan Kades Kelbung Bangkalan.

“Iya betul, tersangka terjaring operasi semeru, atas perkara tindak pidana membawa dan menyimpan sajam, saat melintas di Jalan Lingkar Selatan kemarin sore,” ucap Sujianto, Selasa, 16/05/2023

Sujianto mengungkapkan, tersangka membawa sajam jenis celurit panjang sekitar 49 cm, dan meletakkannya disamping kirinya.

“Saat itu juga, tersangka insial (S) dan barang bukti sajam, serta mobil merk Kijang Innova warna hitam bernopol L 1647 DAD, langsung diamankan ke Mapolres Sampang,” ungkapnya

Lebih lanjut Sujianto mengatakan, saat ini tersangka (S) sudah diproses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim, dan ditahan di Mapolres Sampang.

“Untuk pasal yang diterapkan, tersangka SS dijerat Pasal pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 12/DRT/1951, tentang tindak pidana tanpa hak membawa memiliki dan menyimpan senjata tajam,” tegasnya

(Korwil Madura/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page