BATU BARA, RADAR-X.net – Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH. Kembali melakukan Press Release terkait kasus pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara pada Senin (13/12/2021).di halaman kantor Sat Reskrim
Dalam Press Release nya Kapolres menyampaikan 5 kasus tindak pidana yang diantaranya dugaan penganiayaan terhadap pengemudi dan pengrusakan satu unit minibus Honda BRV BK 1655 WP yang videonya sempat viral di media sosial (medsos)
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, peristiwa penganiayaan dan pengrusakan mobil milik Juwanri Silaban (27) warga Jalan Bunga Teratai Kota Medan dilakukan tersangka SR (36) warga Dusun 4, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka melakukan penganiayaan dan pengrusakan mobil milik korban di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (05/12) Sekira Pukul 12:30 WIB. siang.
Diuraikan Kapolres, peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas dengan menggunakan mobil. Di TKP, korban menabrak KLX warna biru BK 3807 AJI, lalu korban turun dari mobil dan membantu pengguna sepeda motor tersebut untuk berdiri.
Korban melihat tidak terjadi apa-apa terhadap laki laki tersebut.
Tak lama berselang, beberapa orang laki-laki datang ke tempat tersebut dan meminta uang Rp 2 Juta dari korban. Mendengar permintaan tersebut, korban menyatakan tidak mampu membayar uang yang diminta.
Diduga tidak senang atas jawaban korban lalu tersangka SR langsung menendang korban dibagian perut. Tidak cukup sampai disitu, tersangka kemudian merusak kaca spion bagian kanan.
Akibat kejadian tersebut korban merasa jiwanya terancam, dan mobilnya mengalami kerusakan.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Psl 335 Ayat (1) Subs. Psl 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, terang Kapolres.
Selain rilis kasus tersebut, juga dirilis 3 kasus kriminal lainnya yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Batu Bara dengan 4 tersangka.
Diantaranya kasus dugaan pembakaran rumah sekaligus tempat usaha milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sai Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara yang terjadi Selasa (23/11).
Saat itu tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar (25) seorang karyawan KSU SP dengan sengaja menyalakan Mancis korek api gas ke dekat Ember yang berisi BBM jenis pertalite.
Hingga menyebabkan api menyala dan membakar seluruh barang barang yang ada dalam rumah korban, dan mengakibatkan korban menderita luka bakar, terang Kapolres Batu Bara Akbp Ikhwan Lubis, SH. MH.
Disebutkan Kapolres, tersangka yang beralamat sesuai KTP di Perumahan MKGR Blok Ahlak No.24 Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Kota Batam dan saat ini di Barisan Panjang Desa Gelam Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai sempat buron selama 10 hari ke Dalu Dalu Riau, ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Psl 187 ke-1e, 2e KUHP subs Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun, kata Kapolres.
Kemudian kasus pencurian dengan pemberatan dengan 2 tersangka masing-masing Ramadhan Saputra (20) dan W (17) keduanya warga Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Keduanya melakukan pembongkaran dan mencuri sepeda motor di showroom UD Parna Jaya di Jalan Jendral Sudirman No. 38 ABC Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, Senin (06/12) sekitar pukul 05:30 WIB.
Kedua tersangka ditangkap petugas di Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Selasa (07/12) sekitar pukul 16:00 WIB. setelah adanya laporan pengaduan korban Erni Rianti Simbolon (39) / UD Parna Jaya, warga Dusun III Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Berdasarkan pengembangan, tim Opsnal Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku lain bernama Hakim (DPO).
Selanjutnya kasus yang dirilis Kapolres Batu Bara adalah, kasus pencurian sepeda motor milik Syafrizal dari rumahnya di Lingkungan 1 Kampung Terusan Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Sabtu (04/12).
Diterangkan Kapolres, tersangka Chandra (39) warga Lingkungan 5 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar
mengambil sepeda motor Yamaha Aeros Warna Hitam, Nomor Plat BK 3132 OAG yang diparkirkan didepan rumah dimana kunci kontak longket di sepeda motor tersebut.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian hewan ternak, ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara.
Turut Hadir Kapolres Batu Bara Akbp Ikhwan Lubis, SH. MH. Kasat Reskrim Akp Fery Kusnadi, SH. MH. dan Kapolsek Lima Puluh Akp Rusdi, SH. Kanit Resum Ipda R Tambunan, SH. MH. Kasei Humas Iptu Abdi. (Ham)