BANDUNG, RADAR-X.net – Kota Sukabumi belum lama ini digegerkan adanya peristiwa pembunuhan yang menimpa Ibu rumah tangga (Ps) yang Nekad menghabisi nyawa berinisial (RS) hanya karna persoalan hutang piutang.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat (17/11/2023) malam.
Dari keterangan keluarga korban sebut saja (Red) di kantor hukum jointar Gultom & Partners Kota bandung menjelaskan kronologis pada wartawan Radar-X, dikatakannya, pada saat kejadian pelaku setelah membunuh RS, kemudian membuang jasad korban ke Sungai Cipelang. Lalu jasad korban dibungkus menggunakan kasur. Kemudian warga menemukan jasad korban hingga melaporkannya ke polisi.
Tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku (PS) di rumahnya. Saat ditangkap PS tidak berkutik dan menurut saat digelandang petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Di tempat yang sama Jointar Gultom SH selaku ketua team advokat merangkap selaku Ketua DPD Lsm KPK Nusantara Jabar menegaskan maksud dan tujuan keluarga Korban, bahwa pihaknya terdiri dari Jointar Gultom S.H dan Pargaulan Sihombing S.H, (kesemuanya advokat berkantor Jointar Gultom & Partners).
“Setelah mendengarkan kronologisTim sepakat untuk membantu pihak korban yang meminta keadilan agar pelaku di hukum seberat-beratnya. Dengan kuasa dari pihak keluarga korban insaa Allah akan kawal terus proses hukum nya sampai tuntas,” Tegas Jointar.
Jointar berharap, perbuatan pelaku PS dijerat pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Ags)














