BOGOR, RADAR-X.net – Polemik penyaluran Program Kementerian Sosial terkait Bantuan Sembako atau yang dikenal masyarakat BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menyalahi aturan pedoman umum program sembako 2020.
Kesalahan berjamaah ini sebenarnya sudah terjadi sejak program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan di Kabupaten Bogor. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membelanjakan bantuan sembako ke agen e-warung diberi sembako dengan sistem paket, sehingga KPM tidak bisa menentukan pilihan dari segi kualitas dan jumlah. Jelas hal ini melanggar Pedum Progam Bantuan Pangan 2020 dimana menyebutkan bahwa, agen e-warung memberikan pelayanan terbaik bagi KPM dengan mengutamakan 6T, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.
Pemerintah membuat program bantuan pangan untuk membantu meringankan beban pengeluaran kebutuhan pokok pangan dan penambahan gizi bagi KPM, faktanya banyak pihak yang punya kepentingan untuk dijadikan sebagai ladang bisnis sembako, para pemasok bahan pangan BPNT saling berebut dengan berbagai cara, termasuk dengan cara manfaatkan oknum TKSK untuk intimidasi agen e-warung agar kerjasama dengan salah satu distributor pilihan TKSK.
Kebebasan agen e-warung untuk bekerjasama dengan suplayer telah dikebiri oleh oknum TKSK dengan membuat aturan sendiri bahwa beras untuk KPM BPNT harus ada lebel halal, tentu yang dikorbankan adalah agen e-warung dan KPM.
Berdasarkan kejadian tersebut di atas maka pihak Koperasi Rakyat Sejahtera (RASRA) dibawah naungan PT. Indo Nufood Indonesia konsultasi dengan Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan maksud turut serta membenahi carut marutnya penyaluran BPNT di Kabupaten Bogor, khususnya terlebih dahulu di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor sebagai sampel.
Menurut keterangan Lily Ketua Koperasi RASRA Kabupaten Bogor mengatakan, bahwa pihaknya akan membantu membenahi proses penyaluran program bantuan pangan BPNT di wilayah Kabupaten Bogor, tahap awal akan menggandeng para agen e-warung di wilayah Kecamatan Jonggol sebagai percontohan, sehingga agen e-warung mendapat keuntungan yang layak dan dapat melayani KPM sesuai Pedoman Umum Bantuan Pangan dari Kemensos.
“Sesuai data agen e-warung yang kami dapat dari Kemensos bahwa ada 16 agen e-warung di Kecamatan Jonggol, mereka kami undang untuk membahas proses distribusi dan komoditi bahan pangan yang dijual pada KPM berasal darimana, sistem pembayaran seperti apa, sehingga kartu KKS tidak dikolektifkan dan digesek lebih dulu di mesin EDC agen e-warung, sementara sembakonya belum ada, asumsinya agen belanja ke suplayer pakai uang KPM yang sudah masuk ke rekening agen e-warung tersebut, ini kan melanggar Pedum,” ungkap Lily.
Terkait undangan pertemuan Koperasi RASRA dengan agen e-warung di Kecamatan Jonggol pada tanggal 13 Maret 2021, sudah koordinasi dengan TKSK, Ketua Karangtaruna Kecamatan Jonggol maupun pihak pemerintah Kecamatan Jonggol, intinya mereka siap fasilitasi tetapi kenyataanya TKSK dan ketua karangtaruna Jonggol tidak sesuai komitmen, apakah memang TKSK Jonggol telah mengkondisikan para agen e-Warung supaya tidak hadiri undangan Koperasi RASRA.
“Kami tim pengurus Koperasi RASRA sudah sepakat untuk pertemuan dengan para agen e-warung di rumah makan ayam bakar JUHANA Jonggol, termasuk dengan TKSK dan Ketua Karangtaruna Kecamatan Jonggol, tapi kenyataannya mereka tidak datang juga, jadi yang hadir dalam pertemuan tersebut hanya dua orang agen e-warung, sungguh sangat mengecewakan, kita niat baik tapi mereka tidak merespon,” ujar Lily yang panggilan akrabnya Lily Moza.


Menurut salah satu agen e-warung di Kecamatan Jonggol yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa, ketidakhadirannya atas undangan Koperasi RASRA karena bingung dan tidak tahu maksud dan tujuannya.
“Saya tidak hadir karena mengikuti yang lain aja, karena kita agen e-warung punya grup WA, kalau kata temen-temen agen agar datang ke acara undangan Koperasi ya kita hadir, karena kata di grup WA ga perlu hadir ya kita ikutin aja daripada disalahin sama yang lain,” kata salah satu agen e-warung.
Lily Moza menambahkan, bahwa koperasi RASRA tidak bertujuan ambil alih suplayer BPNT. “Tetapi mari kita duduk bersama untuk mencari solusi, silahkan mereka yang selama ini menjadi suplayer BPNT tetapi tidak melanggar aturan Pedum BPNT, bahkan kami akan kerjasama dengan agen e-warung untuk mengembangkan usahanya diluar sebagai agen sembako BPNT,” tegas Lily Moza. (Cep Sidik)














